Palembang

Kisruh Pengelolaan Pasar 16 Ilir Terus Berlanjut

158

Kisruh Pengelolaan Pasar 16 Ilir Terus BerlanjutBermodal Surat dari Walikota PD Pasar ingin “Kuasai” Pasar 16 Ilir

PALEMBANG I Kisruh pengelolaan pasar 16 ilir palembang antara pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya dan PT Gandha Tahta Prima (GTP) selaku pengelola pasar 16 Ilir hingga saat ini belum juga berakhir.

Bermodalkan surat rekomendasi dari Walikota Palembang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Minggu (3/1/2016), pihak PD Pasar diwakili tim dan kuasa hukumnya, mendatangi Pasar 16 Ilir, untuk mengambil alih pasar dan mengumumkan kepada pedagang jika pengelolaan pasar kini bukan dikelola PT GTP.

Menyikapi hal tersebut, PT GTP tidak terima dengan apa yang dilakukan PD Pasar, dan meminta agar apa yang dilakukan PD Pasar harus sesuai dengan Undang-undang (UU) dan hukum yang berlaku.

Alasan tersebut diperkuat dengan, tidak adanya isi dari surat yang dibawa oleh pihak PD Pasar, yang menyatakan jika pengelolaan Pasar 16 Ilir, diambil alih oleh PD Pasar, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

“Saya tidak pernah menerima surat apapun terkait dengan akan diambil alihnya pasar 16 Ilir oleh PD Pasar Palembang Jaya. Sekarang kenapa tiba-tiba PD Pasar datang untuk mengambil lih pengelolaan, ini kan namanya telah terjadi pelanggaran. Apalagi tidak ada surat dari pengadilan,” cetus Penanggung Jawab PT GTP, Febriansyah kepada tim kuasa Hukum PD Pasar yang hendak melakukan pengambil alihan pasar di lantai 4 Pasar 16 Ilir Palembang.

Febri meminta, selaku orang yang memahami hukum, pihak PD Pasar yang didampingi tim kuasa hukumnya, memaahami aturan dan UU yang berlaku. Karena, tidak ada pemutusan kontrak secara sepihak yang dapat dilkukan PD Pasar.

Apalagi, dalam point empat dalam surat yang disampaikan kuasa hukumnya, tidak tercantum jika Walikota memutuskan jika sudah terjadi pemutusan kontrak, dan PD Pasar diminta mengambil alih pasar 16 Ilir untuk dikelola.

“Dalam surat yang ditanda tangani Hardayani selaku Asisten II Pemkot Palembang, disebutkan jika, sambil mengunggu penyelesaian permasalahan perjanjian kerjasama pembangunan pasar 16 Ilir baik dengan PT Prabu Makmur maupun dengan PT GTP, PD Pasar disarankaan untuk melakukan

pengelolaan. Artinya, bukan berarti pengelolaan di ambil alih, karena ini masih tahap menunggu hasil evaluasi,” terangnya.

Febri melihat, tindakan yang dilakukan PD pasar sudah terlalu berlebihan dan tentunya akan ditindak lanjuti. Bahkan penarikan retribusi secara sepihak kepada pedangan disebutnya seperti pungli

alias punggutan liar.

“Itu pungli kasihan pedagang. Saya minta kepada pedagang, jika ada diluar dari PT GTP yang melakukan penarikan retribusi, silakan laporkan, dan akan kita tindak lanjuti ke pihak yang berwajib, karena itu sudah masuk rana pidana,” tegasnya.

Kedepan, sambung Febriansyah, pihaknya akan menindak lanjutinya. Karena baginya selagi bisa dibicarakan ia akan membahas soal itu secara terbuka nantinya.

“Kami lihat dulu kedepan seperti apa. Karena saya harus selesaikan ini secara benar. Karena PD Pasar salah mengartikan surat rekomendasi dari Pemkot. Takutnya ini hanya miskomunikasi saja. Karena tentunya kami berani menempuh jalur hukum karena ini jelas pelanggaran secara perdata,” tandasnya.

Sementara itu, saat hendak diwawancarai, pihak kuasa hukum PD Pasar seakan menghindar dan enggan menjelaskan terkait dengan isi surat rekomendasi. Hanya saja, kepada Febriansyah selaku penanggung jawab PT GTP, Fery menyampaikaan jika, pengambil alihan hari ini, sudah sesuai dengan surat rekomendasi yang dibawa dan tertera dalam point ke empat.

“Itu tertera dalam point ke empat, disana jelas tertera jika selagi menungggu permasalahan kerjasama dengan PT Prabu Makmur ataupun PT GTP, pengelolaan Pasar 16 Ilir disarankan dilaksanakan oleh PD Pasar Palembang Jaya,” jelasnya. (Supardi)

Exit mobile version