pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Ketidakhadiran Golkar dan Nasdem Tak Pengaruhi Pengesahan APBDP OI

59
×

Ketidakhadiran Golkar dan Nasdem Tak Pengaruhi Pengesahan APBDP OI

Sebarkan artikel ini
paripurna
pemkab muba pemkab muba

INDERALAYA I Kendatipun rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi atas nota penyampaian raperda APBD Perubahan tahun 2016 tanpa dihadiri Partai Golkar dan Nasdem, namun rapat paripurna tetap berjalan. Bahkan ketidakhadiran Gilkar dan Nasdem tidak akan memengaruhi pengesahan APBD Perubahan menjadi perda.

“Ya, walaupun tanpa Golkar dan Nasdem, paripurna tetap berjalan hingga pengesahan APBDP. Kami jalani paripurna ini sesuai dengan aturan berlaku,” kata Wakil Ketua II DPRD OI, Wahyudi Maruwan, kemarin.

Menurut politisi PDIP ini, setelah dilakukan pengesahan APBDP pekan depan akan langsung diusulkan ke Gubernur Sumsel.

Tinggal Gubernur Sumsel yang akan menyetujui tetap dilanjutkan atau tidak, item-item mana perlu dicoret atau tidak. Semua diserahkan ke Gubernur Sumsel.

“Tidak ada yang salah dalam paripurna APBDP ini. Semua sudah berjalan sesuai aturan. Nanti semua yang diusulkan ke Gubernur akan disampaikan, termasuk ketidakhadiran Golkar dan Nasdem,” ucapnya.

Terkait desakan Golkar dan Nasdem agar ada revisi pada KUA PPAS, lanjut dia, sebenarnya dalam rapat KUA PPAS langsung dibuka Ketua DPRD OI Ahmad Yani dan Wakil Ketua I DPRD OI Ahmad Syafei sudah kuorum.

Dari 7 fraksi, lima fraksi menyetujui penambahan anggaran. Sementara dua fraksi yakni Golkar dan Nasdem menolak adanya penambahan anggaran.

“Makanya sebagai Wakil Ketua II, saya melanjutkan rapat KUA PPAS. Perlu diketahui juga penambahan anggaran itu bukan menambah proyek baru tapi membayar hutang lama mencapai Rp170miliar diantaranya pembayaran hutang pihak ketiga, pembayarn gaji Pol PP, pasukan kuning, penerapan e ktp, perangkat desa hingga dana pilkades dan lainnya,” jelasnya.

Begitupun tudingan tak kuorum pada saat penyampaian nota Bupati OI atas raperda APBD P, lanjut dia, sesuai dengan tata tertib DPRD OI pasal 67 bahwa rapat paripurna sedikitnya dihadiri 1/5  dari jumlah anggota DPRD dan bukan mengacu pada pasal 101.

“Pengesahan APBDP harus segera selesai. Jika hingga akhir Agustus tidak selesai, maka pemerintah pusat memberikan punishment ke pemerintah daerah berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 10%. Semua daerah saja bersusah payah ingin mendapatkan bantuan dana pusat. Masak disia-siakan,” terangnya.

Sementara itu, anggota DPRD asal PAN Arhandi menambahkan pihaknya optimistis pendapatan asli daerah dapat tercapai sesuai dengan apa yang diinginkan.

“Kenaikan pendapatan asli daerah itu merupakan proyeksi. Semua pihak harus optimistis itu bisa tercapai baik melalui pajak daerah, retribusi, BPHTB maupun pajak lainnya,” katanya. (HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *