Berita Daerah

Kepala Dinas di OKI Wajib Ikuti Uji Kompetensi

99
hajar

KAYUAGUNG I Pemerintah Daerah Kabupaten OKI, Sumatera Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) memastikan pelaksanaan uji kompetensi bagi seluruh pejabat Eselon II dan seluruh pejabat struktural di Kabupaten tersebut yang dijadwalkan akhir November mendatang. Demikian diungkapkan, Kepala BKD OKI, Listiadi Martin melalu Sekretaris BKD, Ibnu Hajar.

Kata Hajar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan PNS yang akan mengikuti uji kompetensi ini bukanlah seluruh PNS dari semua golongan. Hanya PNS eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama setara pejabat struktural yang akan mengikuti uji kompetensi ini.

“Dengan adanya Uji kompetensi ini pejabat yang ditempatkan dijabatan pimpinan tinggi nantinya sudah memenuhi standar yang disyaratkan,”ujarnya, Selasa (1/11/2016).

Menurutnya, ini juga merupakan salah satu persiapan untuk mengisi jabatan pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru disahkan. “Orang yang akan menempati posisi sebagai pejabat struktural ini wajib mengikuti uji kompetensi,”jelasnya.

Hajar mengatakan, hasil uji kompetensi tersebut juga akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menempatkan pejabat sesuai dengan kecakapannya.

“Uji kompetensi yang akan dilakukan ini bekerjasama dengan LAN Bandung,”ungkapnya. (Romi Maradona)

Exit mobile version