TEBING TINGGI I Agar pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2017 teralisasi sesuai jadwal pada Bulan April mendatang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Sobri meminta kepala Desa se Kabupaten Empat Lawang segera menyelesaikan SPJ DD 2016 dan melunasi pajak Dana Desa.
“Jika sesuai dengan jadwal, pencairan Dana Desa tahap 1 pada Bulan April mendatang, tapi hingga saat ini masih ada beberapa Desa yang belum menyerahkan SPJ DD 2016, dan banyak yang belum membayar pajak Dana Desa di Tahun 2016 bahkan ada yang di Tahun 2015,” ujarnya, Senin (06/03).
Ditambahkannya, jika memang masih ada Desa yang belum menyerahkan SPD dan pelunasan pajak DD, Dana Desa Tahap I tidak bisa dicairkan.
“April nanti, Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) disalurkan ke Rekening Kasu Umum Daerah (RKUD), setelahnya baru dikirim ke Rekening Kas Desa (RKD). Tapi kalau persyaratan belum di lengkapi Desa, Dana Desa tidak bisa dicairkan,” tegasnya.
Dirinya juga menyampaikan, dirinya memberi kesempatan kepada Kepala Desa untuk berkomunikasi dan bersosialisasi terkait mengenai penggunaan Dana Desa agar pencairan Dana Desa bisa tepat waktu.
“Kalau ada yang bingung silahkan koordinasi ke kami. Prosedur penggunaan Dana Desa ini sederhana, mulai dari Dana Desa yang cair dipergunakan sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB), dibelanjakan dan direalisasikan, pajak Dana Desa dibayarkan dan terakhir SPJ disampaikan,” jelasnya.
Sambungnya, Sobri menghimbau kepada Kepala Desa untuk mematuhin ketentuan yang ada, agar pencairan Dana Desa bisa tepat waktu dan segera direalisasikan untuk pembangunan Desa.
“Tiap tahun anggaran Dana Desa bisa meningkat hingga 50 Persen. Secara Nasional, Dana Desa tahun ini sekitar 60 Triliun, dan Tahun depan kemungkinan mencapai angka 80 Triliun, maka dari itu saya himbau agar Kepala Desa menyelesaikan SPJ dan pembayaran pajak DD tepat waktu,” tandasnya.(Ridi)