Prabumulih – Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus mengatakan, pihaknya mengapresiasi keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih untuk memiliki Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK).
“Dengan adanya kantor ini, masyarakat di Prabumulih tak perlu lagi jauh-jauh ke Palembang untuk membuat paspor,” ujarnya, Rabu (18/5/2022).
Ia menjelaskan, untuk mewujudkan adanya kantor UKK tersebut, Kadivim Herdaus bersama dengan Sekda Kota Prabumulih Elman, selasa kemarin meninjau langsung lokasi Kantor UKK Prabumulih yang terletak di lantai 3 pasar tradisional modern (PTM 2) sebelah Mall Pelayanan Publik.
“Peninjauan ini atas instruksi Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, sehingga segera untuk dibuatkan laporan ke Ditjen Imigrasi di Jakarta,” kata Herdaus.
Herdaus menyampaikan, berdasarkan regulasi tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi, dijelaskan bahwa Unit Kerja Keimigrasian merupakan perpanjangan dari Kantor Imigrasi sebagai Unit Pelaksana Teknis Induk.
Kantor tersebut berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan SDM, Sarpras dan anggaran dalam Pembentukan dan Pelaksanaan Unit Kerja dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang dituangkan dalam pentuk perjanjian kerjasama.
“Termasuk pegawainya nanti berasal dari Pemerintah daerah/kota setempat,” ungkap Herdaus.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih Elman menyampaikan terima kasihnya kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel.
“Pemerintah kota Prabumulih akan segera melengkapi fasilitas untuk kantor UKK, agar segera berdiri, jaringan internet dan fasilitas lainnya akan segera dipasang, agar masyarakat yang dilayani nanti merasa nyaman,” kata Elman.