Beritamusi.co.id –Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengeluarkan surat edaran mengenai Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/ kota dan provinsi seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut memuat beberapa keterangan seputar pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Salah satunya adalah tentang sasaran penerima vaksinasi adalah masyarakat Indonesia dengan kriteria berusia 18-59 tahun dan memiliki kondisi tubuh yang sehat.
Menurut Prof. Kadir, karena jumlah vaksin saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia, maka pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, dan pemberi pelayanan publik termasuk TNI/ Polri dan aparat hukum.
Untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi tersebut berjalan baik, diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi COVID-19 meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.
Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu, dalam rangka rencana pelaksaan vaksinasi COVID-19, diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/ kota di seluruh Indonesia untuk segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya dalam rangka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagai berikut:
- Melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di wilayah masing-masing.
- Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya miliki pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat yang pelaksanaannya sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.
- Penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi COVID-19.
- Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota menetapkan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk mempermudah koordinasi lebih lanjut.
- Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya.
- Dinas kesehatan daerah kebupaten/kota mengoptimalkan kegiatan surveilans COVID-19 termasuk pelaporannya.
Prof. Kadir mengharapkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berjalan lancar sampai pada tahapan-tahapan selanjutnya dalam memvaksinasi masyarakat Indonesia.
“Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk kelancaran vaksinasi COVID-19, dan sampai pada tahapan pemberian vaksin selanjutnya agar masyarakat Indonesia terlindungi dari COVID-19,” kata Kadir.
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktivitas serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi. (Fn)
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun