BANYUASIN I Setelah sembilan tahun di ambil alih kelola oleh sebuah perusahaan perkebunan sawit, Akhirnya Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Kamis (12/11/2015) meninjau lokasi lahan transmigrasi di Desa Perambahan Baru Dusun III Kecamatan Banyuasin I, yang kini sedang dilanda konflik antara warga transmigrasi dengan PT.Tunas Baru Lampung (TBL).
Lahan transmigrasi seluas 600 hektar lebih, yang tempati oleh 300 orang kepala keluarga , hingga kini belum dapat dikelola maksimal oleh para transmigran asal ngawi dan Sumsel. Sebab, lahan tersebut telah diambil alih oleh PT Tunas Baru Lampung (PT TBL) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit sejak 2007 lalu.
Marjono, kasubdit advokasi pertanahan, kementrian desa PDP dan transmigrasi kepada wartawan mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi lokasi transmigrasi yang sejak 2007 lalu dilanda konflik antara transmigran dengan PT TBL. “Kita menginventarisasi dan mengumpulkan data, untuk kita kongkretkan data lahan dari BPN, Pemkab dan Pemprov Sumsel, dimana sebenarnya kawasan dan lahan milik transmigrasi dan lahan perusahaan,”kata Marjono.
Dia mengungkapkan, setelah melakukan inventarisasi kawasan pihaknya pun akan berkoordinasi dengan PT TBL,untuk di cocokkan antara kawasan milik transmigrasi dan milik perusahaan sawit tersebut. “Kita akan koordinasi dengan PT TBL. Kita akan sampaikan hasilnya pada warga. Supaya lebih tenang, proses ini tidak mudah dan kita perlu cari formula yang tepat jangan sampai tejadi konflik kecil,”jelas dia.
Transmigran asal Ngawi, Marno (48) warga desa Perambahan Baru Dusun III yang mewakili warga mengatakan, dirinya bersama 150 orang transmigran asal ngawi dan 150 transmigran lokal, sejak tahun 2003 lalu mengikuti program pemerintah. Mereka 300 orang kepala keluarga tersebut mendapatkan jatah lahan 2,5 hektare perkepala keluarga. Setelah tiga tahun berdiam di lokasi tersebut, tiba-tiba mereka dikejutkan kedatangan PT TBL yang menanami sawit dilahan mereka. “Kami sempat protes, tetapi tidak diindahkan oleh perusahaan. Sampai kami mengadu ke Pemkab dan Pemerintah Provinsi, hingga sembilan tahun kami menanti tidak kunjung selesai,”jelas Marno.
Dia mengharapkan, agar pemerintah melalui kementrian transmigrasi sesegera mungkin mengembalikan lahan yang telah diberikan pada mereka, dalam rangka program transmigrasi di kawasan Banyuasin. “Kami ingin lahan ini kembali pak, batas lahan yang berupa patok juga digusur paksa oleh perusahaan. Makanya hari ini kami memasangnya kembali,”katanya.
Sementara, Perwakilan PT.TBL yang ikut hadir di lokasi Edi Karo mengatakan, persoalan lahan antara PT TBL dan transmigran sebenarnya sudah sangat lama sejak 2009 lalu. Menurut dia, PT TBL telah membeli lahan dari warga asli seluas 248,6 hektare yang kini dikelola oleh perusahaannya. “Jadi lahan ini dijual oleh penduduk asli, dari desa perambahan kemudian berganti ke desa perambahan baru. Jadi hak masyarakat asli ini masih ada, dan hak mereka menjualnya,”katanya.
Tokoh masyarakat Banyuasin, Slamet yang juga Mantan Anggota DPRD Propinsi Sumsel mengatakan, persoalan konflik lahan itu sudah sejak lama, bahkan dirinya beberapa kali melakukan mediasi dengan pemerintah kabupaten Banyuasin, dan pemerintah provinsi. “Saya waktu menjadi anggota DPRD , sudah sering melakukan mediasi, namun nyaris tanpa hasil. Bahkan hingga kini lahan transmigran ini tetap dipakai oleh PT TBL dan kasus-kasus seperti ini terus berulang, jalan keluarnya harus ada revisi UU Agraria agar persoalan seperti ini dapat segera di atasi tanpa menimbulkan konflik”jelasnya
Hal ini di dikatakan slamet saat memediasi warga trasmigrasi dan mendamping tim Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi Tinjau Lahan Transmigrasi Yang di landa konflik antara Para Transmigran Desa Perambahan Baru Dusun III Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Kamis (12/11/2015).
Dia mengungkapkan, pemerintah kabupaten Banyuasin tahun 2010 juga telah mengeluarkan surat agar PT TBL mengembalikan lahan milik warga, seluas 248 hektare yang merupakan lahan negara yang menjadi program transmigrasi. Bahkan, bupati Banyuasin Yan Anton juga dua kali mengeluarkan surat yang sama. “ Kami juga sudah meminta untuk mengembalikan, tapi sampai keluarnya surat bupati banyuasin tahun 2010. Dan harus kembalikan, sepanjang 248 hektare, sisanya dibikin plasma,”tambah dia.
Dirinya berharap, agar persoalan ini segera selesai dan lahan warga yang menjadi transmigran dikembalikan.”Harapan sebagai tokoh, agar selesai oleh pusat. Dan memberikan atensi pada mereka, kita khawatir masyarakat tidak sabar dan jangan sampai anarkis.bagaimana yang punya kewenangan dan kebijaksanaan itu kembalikan pada yang punya hak,”tambah dia. (Sonny Kushardian)