MUSIRAWAS | Coba kelabui petugas dengan cara membuang bungkusan berisi paket ratusan pil Exctasy, ketika hendak diamankan anggota Satresnarkoba Polres Mura. Rediansyah (24) laki-laki warga Jalan Abadi Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Mura, Jum’at (12/2/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.
Selain ratusan pil Exctasy, di dalam bungkus, petugas amankan tiga paket klip berisi kristal putih diduga kuat sabu-sabu, beserta uang tunai Rp. 130 ribu. Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasatresnarkoba AKP Denhar membenarkan telah mengamankan Rediansyah (24) tengah melintas di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Pasar Muara Beliti.
Penangkapan tersangka, berawal informasi warga mengetahui jika akan datang orang mengantarkan paket narkoba. Kemudian, dengan sigap dipimpin Kasatresnakoba AKP Denhar melakukan penghadangan.
“Mulanya anggota hanya mengamankan tersangka Rediansyah. Setelah dilakukan upaya penggeledahan, tidak jauh dari lokasi petugas mendapati bungkusan yang di lakban coklat, ketika digeledah di dalamnya terdapat bungkus plastik klip sedang berisi 200 butir pil Extacy 54, 78 gram bersama dua plastik klip berisi sabu-sabu 1,4 gram,”Terang AKP Denhar ketika dibincangi sejumlah wartawan, Jum’at (12/2/2021).
Dijelaskan Denhar, ketika hendak diamankan tersangka berupaya tidak mengakui jika dirinya membawa paket narkoba bersama didapatkan Uang tunai Rp. 130.000,- pecahan satu lembar 100 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp. 10 ribu, 1 lembar pecahan Rp. 5 ribu dan 15 lembar pecahan Rp. 2 ribu.
“Akan tetapi, setelah dilakukan interogasi dengan mengaitkan adanya ditemukan paket bungkusan, akhirnya tersangka mengakui jika paket itu miliknya kemudian tersangka langsung kita amankan, dan sampai saat ini anggota kita kembali lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,”tukasnya. (NURDIN)