Bangka Belitung

Kejati Babel Dalami Peran Kades Tanjung Klumpang Munziri dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR BSB Rp 18,8 Miliar

10

PANGKALPINANG – Usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali menetapkan Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Tanjung Kelumpang, Belitung Timur, Ilham sebagai tersangka kasus korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Manggar Rp18,8 miliar, penyidik terus mendalami peran sejumlah pihak.

Informasi dari sumber di Kejati Babel, menyebutkan penyelidikan terkait kasus ini terua dilakukan. Termasuk mendalami peran Kepala Desa Tanjung Kelumpang, Munziri.

Tersangka Ilham selaku Kasi Pemdes, dalam melakukan aksinya diduga tidak sendirian, namun ada peran pihak lainnya.

“Penyelidikan kasus ini terus dilakukan. Termasuk soal peran atau keterlibatan pihak lainnya. Tersangka inisial I (Ilham) selain sebagai Kasi Pemdes, juga debitur sekaligus yang mencari calon nasabah atau penerima KUR. Makanya penyidik terus mendalami peran pihak lainnya,” ujar sumber di lingkungan Korps Adyaksa Babel, Rabu pagi (18/12/2024).

Dalam kasus ini, Kejati Babel sudah menetapkan tersangka Kasi Pemdes Tanjung Kelumpang, Direktur PT Wida Mulya Sejahtera Muhammad Ramadanto dan sejumlah eks petinggi Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.

Selain mendalami peran Kades Tanjung Kelumpang berinisial Munziri, penyidik juga mendalami peran Komisaris PT Wida Mulya Sejahtera.

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, sebagaimana melansir berita sebelumnya menyebutkan pihaknya terus melakukan pengembangan.

“Untuk peran Komisaris dalam pengembangan penyidikan, nanti kita lihat seperti apa peran komisaris (PT Wida Mulya Sejahtera),” ujarnya ketika ditemui di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Rabu (11/12/2024).

PT Wida Mulya Sejahtera adalah perusahaan yang bergerak di bidang perikanan. Dari catatan redaksi perusaan ini punya tambak udang di Desa Tanjung Kelumpang.

Hingga berita ini dipublish Munziri, Komisaris PT Wida Mulya Sejahtera dan pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (oby/afah/don).

Exit mobile version