Ekonomi & Bisnis

Kejari Muba Dinilai Memaksakan Kehendak, Kasus Haji Halim Dilimpahkan ke JPU Tanpa Bukti Kerugian Negara?

146
×

Kejari Muba Dinilai Memaksakan Kehendak, Kasus Haji Halim Dilimpahkan ke JPU Tanpa Bukti Kerugian Negara?

Sebarkan artikel ini
Tim Kejari Muba memeriksa Haji Halim
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Ketua Tim Penasehat Hukum,Kms Haji Abdul Halim Ali (Haji Halim) Dr Jan S Maringka, S.H., M.H, mengajukan hak jawab kepada sejumlah media di Sumatera Selatan, ia keberatan atas publikasi sepihak yang tidak berimbang mengutip penjelasan Kasi Intel Kejari Muba yang seolah telah melimpahkan perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen SPPF Jalan Tol Betung, Tempino-Jambi, atas nama Haji Halim ke persidangan pada hari Selasa (25/11/ 2025) dengan foto tersangka di Kejati Sumsel, foto itu adalah tidak benar dan menyesatkan para pembaca.

Jan Maringka, menjelaskan Tahap 2 adalah wujud selesai penyidikan dan diserahkan ke tahap penuntutan, lalu sesuai ketentuan KUHAP, maka penuntut umum akan meneliti dapat tidaknya perkara ini dilimpahkan ke pengadilan atau akan digabungkan dengan perkara yang penyidikannya sedang berlangsung.

ia juga mempertanyakan maksud foto-foto tahap Penyidikan bulan Maret 2025 lalu yang digunakan kembali sebagai upaya untuk menyesatkan para pembaca. Padahal, kondisi Haji Halim saat pelimpahan Tahap II tersebut adalah dalam keadaan lemah tak berdaya karena berada dalam perawatan di RSU Fatimah Palembang, selama hampir 1 tahun sejak November 2024 bahkan pada masa perawatan saat terjadi penangkapan terhadap kliennya dilakukan di RSUD Siti Fatimah Palembang yaitu tanggal 10 Maret 2025 saat itu yang bersangkutan masih berada dalam perawatan akibat sakit berat menahun yang dideritanya dan penahanan saat itu juga, diikuti dengan pemberitaan negatif yang dirasakan sangat merendahkan harkat dan martabatnya dengan judul yang bombastis “Penangkapan dan Penahanan Crazy Rich Palembang”.

Meskipun klien kami berusia 88 tahun dan sangat bergantung pada alat bantu oksigen, Penyidik saat itu tetap memaksakan pemeriksaan dan dilanjutkan dengan penahanan, namun kita bersyukur Rutan Pakjo, Palembang menolak tindakan Penyidik karena alasan medis yang tidak dimiliki rutan maka pasien harus ditangani kembali dengan peralatan bantu pernapasan sehingga Penyidik terpaksa menetapkan status pembantaran serta pemasangan borgol (ankle monitor) yang saat ini telah berlangsung lebih dari 9 (Sembilan) bulan.

Karena itu menurutnya, proses pelimpahan ke tahap penuntutan ini dirasa terlalu sumir karena pemberitaan masalah pembebasan lahan untuk kepentingan umum di lahan HGU milik Haji Halim yang seharusnya dilakukan secara Konsinyasi bukan dengan cara-cara Kriminalisasi seperti ini, pada umumnya dalam pembebasan lahan demi kepentingan umum dilakukan mekanisme konsinyasi apabila terjadi keragu-raguan atas kepemilikan lahan yang akan dibebaskan, maka dalam kasus ini tidak terlihat pihak manapun yang mengakui atau melakukan klaim kepemilikan atas lahan maupun tanaman tumbuhan yang ada di atas kebun milik klien kami.

“Kasus ini nyata-nyata dipaksakan dan ada terkesan mengada-ada karena setelah sekian lama menunggu tidak ditemukan unsur kerugian negara yang nyata yang seperti dituduhkan kepada klien kami,” kata Jan Maringka dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (27/11/2025).

Lebih jauh ia menjelaskan, perintah pelimpahan perkara dari tahap Penyidikan ke tahap Penuntutan menjadi pintu masuk bagi jajaran Kejari Muba untuk melakukan penelitian kembali atas tindakan-tindakan Penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 139 KUHAP setelah penuntut Umum menerima berkas perkara setelah dinyatakan lengkap dari Penyidik, ia dapat segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan.

“Namun apabila Penuntut Umum memutuskan untuk menghentikan Penuntutan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, maka Jaksa Penuntut Umum wajib membuat surat ketetapan,” ujarnya.

Demikian pula apabila ditemukan beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan lainnya, maka Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara atau membuatnya dalam 1 (satu) surat dakwaan apabila terjadi dalam waktu yang sama sesuai dengan ketentuan Pasal 141 KUHAP.

Dalam konteks ini lah diperlukan Jaksa Penuntut Umum dengan hati nurani untuk melihat dengan sebenar-benarnya apakah benar Haji Abdul Halim Ali melakukan pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) di atas 4 bidang lahan seluas 37 Ha dari 12.700 Ha kebun sawit yang dimilikinya berdasarkan HGU No.1 tahun 1997 Harusnya penyidik mau menuntaskan dulu seluruh unsur pidana, terutama mengenai nilai kerugian negara, sebelum melimpahkan berkas seutuhnya.

Dengan hadirnya Kajati baru di Sumatera Selatan Bapak Ketut Sumedana kami percaya bahwa pelimpahan perkara ini ke tahap Penuntutan adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi klien kami yang sudah dibantarkan selama lebih dari 9 bulan sambil menunggu keputusan para Penyidik mencari-cari unsur kerugian keuangan negara , dan setelah kesulitan dalam mencari unsur kerugian negara selama ini, maka baru sekarang dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk dikaji kembali apakah akan disidangkan dengan pasal pemalsuan dokumen semata atau tetap akan digabungkan dengan pasal-pasal lain nantinya.

“Namun kami yakin dan percaya kepada Kajati yang baru akan meminta Kajari Muba menunjuk Jaksa-jaksa yang profesional dan memiliki hati nurani dalam melihat perkara ini secara jernih dan utuh sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan pencari keadilan,” kata Jan Maringka, Jam Intel periode 2017- 2020 dalam

Ia menegaskan, langkah Kejari Muba selama ini terkesan memaksakan kehendak dan harusnya proses hukum berjalan sesuai prinsip praduga tidak bersalah. Pihaknya juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami kliennya selama masa pembantaran, selain penjagaan juga dilakukan pemasangan CCTV di dalam kamar Haji Halim sejak sekitar sepekan terakhir.

“Ini jelas melanggar privasi dan hak dasar seorang tahanan,” ujarnya.

“Perlakuan lain yang dinilai tidak manusiawi, yakni pemakaian borgol di kaki Haji Halim selama masa pembantaran, seolah klien kami penjahat kelas kakap, padahal, dengan usia Haji Halim yakni 88 Tahun, tidak mungkin untuk melarikan diri, berdiri sendiri saja ia tidak mampu,” pungkasnya,

ia berharap semoga kasus ini tidak berkait dengan akan berakhirnya HGU PT SMB tahun depan oleh pihak pihak yang berkepentingan dan akan memanfaatkan proses hukum ini. Kebenaran dan keadilan pasti akan menemukan jalannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *