EMPAT LAWANG I Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi siap mengawal penggunaan dana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Empat Lawang. Salah satunya dengan cara pengawalan pendampingan terhadap SKPD.
“Kejari sudah melakukan pengawalan pendampingan terhadap SKPD. Dalam artian kejari bukan hanya melakukan penindakan tapi juga melakukan pencegahan,”ungkap Kejari Tebing Tinggi Azward M Hakim saat Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2015 yang jatuh pada 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi dengan mengadakan sosialisasi hukum kepada para kepala desa (kades), camat dan lainnya, Kamis (10/12/2015) di Aula Hotel Kito.
Selanjutnya menyampaikan, bukan hanya dana SKPD semata melainkan juga pengawalan dana desa maupun dana lainnya seperti PNPM dan lain sebagainya. Pihaknya mengajak para kades maupun yang lainnya untuk sama-sama membangun Kabupaten Empat Lawang sehingga apa yang dicita-citakan tercapai.
“Mengenai penanganan dana desa, kata Azward, harus melibatkan semua komponen. Pilkades ini juga rawan politik, nanti pilkades selanjutnya diharapkan jangan ada unsur politik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Empat Lawang, M Azhari menjelaskan, dana desa tahap satu sudah disalurkan semua. Sekarang proses pencairan dana desa tahap dua. “Berkas sudah naik ke sekda, sehari atau dua hari lagi sudah cair,” katanya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi dari kejari ini pengelolaan dana desa bisa dilakukan sebaik-baiknya. Sebab dana desa ini akan terus bergulir bahkan di tahun depan mengalami kenaikan sekitar Rp600 juta. “Kami kerjasama dengan kejari ini bukan untuk mencari kesalahan para kades. Tapi untuk mengawasi dana-dana, bukan hanya dana desa saja sehingga sesuai peruntukannya, tidak menyimpang,” bebernya.
Sekertaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, H Burhansyah menambahkan, 2016 mendatang, semua proyek yang ada di desa-desa akan diserahkan ke kades, pihak pemkab tidak mengurusinya lagi. Oleh sebab itu anggaran desa digunakan sebagaimana mestinya.
“Jika tergelincir menggunakan dana desa bisa di hukum penjara, di daerah lain sudah ada seperti itu. Jika ada yang meragukan mengenai dana desa cepat buat surat ke kejari atau bupati melalui BPMPD sehingga tidak terjadi kekeliruan nantinya,” pungkasnya. (Ridichen)