Nota kesepahaman yang dituangkan dalam Momerandum Of Understanding (MoU) tersebut ditanda tangani oleh Ketua KPU Dedi Irawan S.IP dan Kepala Kejaksaan Negeri OKI Viva Hari Rustaman SH MH. Tidak lain sebagai antisipasi bila kemungkinan terjadi hambatan dalam pelaksanaan Pilkada OKI 2018.
Ketua KPU OKI Dedi Irawan mengatakan agar pelaksanaan Pilkada nanti bisa berjalan dengan baik dan lancar, KPU tidak bisa bergerak secara leluasa apabila belum melakukan langkah MoU dengan kejaksaan, sebab dalam pemilihan nanti pasti ada hambatan dan kita akan siapkan langkahnya.
“Hambatan yang akan dihadapi pasti terkait gugatan, perkara dan perdata dan antisipasinya yakni menggandeng kejari OKI sesuai fungsi dan peranan mereka,”jelas dedi
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI Viva Hari Rustaman SH MH menjelaskan sangat mengapresiasi langkah yang diambil KPU dengan melibatkan kejaksaan sesuai dengan fungsinya sebagai pendampingan hukum mulai segi pencegahan, penindakan dan bantuan hukum.
“Dalam tugas mendampingi KPU, saya selaku Kajari dibantu oleh empat bidang yang ada dikejari OKI yakni Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum ,Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Intelijen adapun jumlah personil di kejari berjumlah lebih kurang 24 orang personil yang siap bekerja,”terangnya.
Lanjutnya, Kejaksaan sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2016 tentang Kejaksaan yang memiliki wewenang pemberian pendampingan hukum, pendapat hukum baik pemerintah, BUMN, BUMD dan Masyarakat serta diminta bantuan sebagai pengacara penanganan perkara.
“fungsi kejaksaan sendiri yaitu dapat memberi bantuan hukum, penindakan, pencegahan dan penegakan hukum, maka kejari OKI membuka tangan apabila KPU OKI meminta bantuan hukum,”tandasnya (Romi)
