Bangka Belitung

Kejari Basel Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan

155
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan melaksanakan pelimpahan Tahap II (dua) dan Penahanan terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan di Toboali, Rabu (08/03/2023).

Beritamusi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan melaksanakan pelimpahan Tahap II (dua) dan Penahanan terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan di Toboali, Rabu (08/03/2023).

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah melaksanakan Tahap II sekaligus Penahanan terhadap HH, AH dan JV serta langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang.

Kajari Bangka Selatan Riama Sihite mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam Perkara adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Ganti Rugi Tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali di Desa Bikang Tahun Anggaran 2019.

“Peran ketiga tersangka yakni satu orang sebagai PPK dan dua orang lainnya sebagai pembantu. Ketiga tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 428 juta dari Total Anggaran 700 juta,” ucap Riama didampingi Kasi Intelijen, Michael YP Tampubolon dan Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap, Rabu (08/03/2023).

Ia juga menghimbau dan berharap kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap ada kegiatan-kegiatan pembangunan apapun itu bentuknya, untuk mentaati peraturan-peraturan yang sudah ada agar tidak ada lagi Anggaran negara yang di salah gunakan. Kita bersinergi dengan Pemerintah setempat agar Anggaran digunakan sebagaimana mestinya supaya tidak terjerat Tindak Pidana Korupsi,” tegas Riama.

Exit mobile version