Berita Daerah

Kedapatan memiliki Senpira, Warga Lempuing Jaya Dibekuk Unit Reskrim Polres OKI

192
×

Kedapatan memiliki Senpira, Warga Lempuing Jaya Dibekuk Unit Reskrim Polres OKI

Sebarkan artikel ini
IMG_20170301_025939_1
pemkab muba pemkab muba

Kedapatan memiliki Senpira, Warga Lempuing Jaya Dibekuk Unit Reskrim Polres OKI KAYUAGUNG I Komang Suarte (32) warga Desa Rantau Durian kecamatan Lempuing Jaya kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan terpaksa harus meringkuk di ruang sel tahanan Mapolres OKI lantaran kedapatan melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan.

Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut dibekuk petugas di dusun Beruas Simpang Lampung desa Rantau Durian I kecamatan Lempuing Jaya saat hendak menjual senpira miliknya kepada tim opsnal polres OKI yang sedang menyamar, Senin (27/2/2017) Pukul 15.00 Wib.

Dan ketika digeledah petugas,senpira jenis revolver milik tersangka didapati tersimpan didalam saku celananya. Tak ayal tersangka pun langsung digelandang petugas ke Mapolres OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres OKI AKBP.Amazona Pelamonia, SH, S.ik didampingi Kabag Ops Polres OKI KOMPOL.God Parlasro Sinaga,S.ik dan Kasat Reskrim Polres OKI, AKP, Haris Munandar H, SH, S.ik, Rabu (1/3/2017) mengatakan, Penangkapan terhadap tersangka ini berawal tim opsnal kita mendapat informasi bahwa ada salah satu warga kecamatan Lempuing Jaya akan menjual senpira miliknya.

“Atas informasi tersebut anggota kita langsung lakukan penyamaran atau undercover dengan berpura-pura mau membeli,saat itu telah terjadi deal harga dimana tersangka mau menjual senpira miliknya kepada anggota kita seharga Rp.1 juta,”kata kapolres

Lalu, kata kapolres lagi, setelah tersangka mau bertransaksi langsung kita tangkap dan didapatilah senpira nya dan setelah kita serta lakukan pemeriksaan ternyata senpira tersebut didapat tersangka dari seseorang dan mudah-mudahan berhasil kita tangkap guna dilakukan pengembangan dari mana asalnya.

“Selain itu, terhadap tersangka sendiri kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah senpira miliknya ini pernah digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana diwilayah OKI maupun wilayah lain,”tandas kapolres.

Memang, lanjut kapolres, menurut pengakuan tersangka dirinya baru satu kali melakukan transaksi jual beli senpira,dimana seseorang tempat dia membeli mengantarkan pesanannya tetapi kita tidak lantas percaya dan masih mendalami, mudah-mudahan bisa kita ungkap jaringannya.

“Untuk sementara tersangka akan kita jerat Pasal 1 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,”tegas kapolres. (romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *