KAYUAGUNG I Juliadi alias Cakuk (34), warga Pedamaran 6, Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI tak berkutik ketika kendaraan roda duanya dihentikan petugas Satreskrim Polsek Kota Kayuagung, tepatnya di Jalan Jua-jua, Jumat (7/10) malam. Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sabu-sabu senilai Rp600.000.
Kapolres OKI AKBP Amazona SH SIk melalui Kapolsek Kayuagung, AKP Padli SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Kayuagung Ipda Panca SH menyatakan, penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan petugas. Saat itu, tersangka menggunakan sepeda motor melihat petugas yang tengah melakukan razia rutin.
Melihat gelagat tersangka, petugas langsung menghentikan sepeda motornya. Petugas melakukan penggeledahan dan mendapati satu paket kecil sabu senilai Rp600.000.
Menurut keterangan tersangka, kata Kapolsek, bahwa sabu itu didapat dari hasil barter ponsel dengan rekannya.
Selain mengamankan tersangka sabu, petugas juga mengamankan Kurni,35 warga Pedamaran membawa senjata tajam (sajam). “Kurni ini dibonceng oleh tersangka Cakuk,” tutur Padli.
Dari pengakuan tersangka, polisi melakukan pengembangan terhadap bandar narkoba di Kelurahan Jua-jua. Dari hasil pengembangan tadi, diduga bandar narkoba tempatnya tersangka Cakuk bertransaksi berhasil kabur.
Tersangka Cakuk mengakui kalau sabu-sabu itu rencananya akan dipakai sendiri. “Sabu itu untuk pakai sendiri pak dan didapat dari barter ponsel,” kata Cakuk. (Romi)
