JAKARTA I Pemerintah membentuk empat kelompok kerja (Pokja) guna mempercepat pelaksanaan 12 paket kebijakan ekonomi, yang telah dirilis bertahap sejak Agustus 2015. Untuk tahap pertama, sebanyak 26 regulasi akan dikebut pembahasannya dan diimplementasikan segera paling lambat 16 Juni 2016.
Pokja I bertugas menyelsaikan penyusunan peraturan dan kebijakan. Pokja II diminta untuk mengidentifikasi berbagai masalah dan kasus-kasus yang menghambat pelaksanaan kebijakan. Pokja III fokus pada evaluasi pelaksanaan dan analisis dampak paket kebijakan. Terakhir atau Pokja IV diberi tuga untuk melakukan sosialisasi, publikasi, dan diseminasi paket kebijakan.
Hal itu dikemukakan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus D. W. Martowardojo usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (14/6).
“Saat ini masih dalam pembahasan. Enam (paket kebijakan) di antaranya sudah selesai (dibahas), tapi masih ada enam lagi yang berada dalam tahap pembahasan,” tutur Agus.
Merujuk pada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksananya, Agus melihat, banyak kebijakan yang belum terimplementasi dengan baik di lapangan. Untuk itu, tengah dikaji upaya untuk mempercepat eksekusi dengan dukungan data, fakta dan sosialisasi yang optimal.
Kendati banyak dari kebijakan yang belum jalan, Agus mengatakan, bank sentral mengapresiasi dan mendukung 12 paket kebijakan ekonomi yang telah dirilis pemerintah.
Mantan Menteri Keuangan itu menekankan tiga substansi penting dari 12 paket kebijakan ekonomi yang harus diperhatikan pemerintah. Pertama, mengedepankan tujuan dasar dari stimulus ekonomi, yakni untuk menjaga daya beli masyarakat. Kemduian, melaksanakan komitmen untuk membangun infrastruktur. Terakhir, memastikan serangkaian kebijakan itu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. (CNN)