EMPAT LAWANG I Belum sampai 24 jam menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Robi Sugara, langsung barhasil mengungkap pelaku begal, termasuk pelaku begal terhadap karyawan RSUD di jalan poros Tebing Tinggi-Pendopo.
Penangkapan terhadap tujuh orang tersangka pelaku curas dan satu orang penadah, dipimpin langsung Kasat Reskrim Akp Robi Sugara, lalu Satres Narkoba serta team Buser, Senin (27/3) sekitar pukul 15:00 WIB, dirumah masing-masing tersangka.
Ketujuh tersangka itu yakni, MS (15) warga simpang TVRI Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi, SC (15) warga Sungai Payang Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi, JA(15) warga Perumnas Budidaya Kecamatan Tebing Tinggi, SH (13) warga Sungai Payang Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi, Dedek (19) Warga Sidomakmur Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, Dendi Suganda (18) warga Simpang Relly Talang banyu Kecamatan Tebing Tinggi, Rahma Ronaldo (18) warga Sungai payang Kecamatan Tebing Tinggi. Dan satu pelaku penada Slamet (46) warga Sungai Payang Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi.
Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, modus yang digunakan pelaku sebelum menjalankan aksinya, terlebih dahulu mengintai korban yang menggunakan sepeda motor dan ketika korban lewat, langsung di hadang dan apabila melawan maka langsung di bacok oleh para pelaku.
“Mereka jika berhasil mendapat motor terlebih dahulu bersembunyi, jika kondisi sudah dianggap aman pelaku langsung menjualnya kepada penadah yakni Slamet. Dalam melakukan aksinya mereka ini menggunakan Sajam dan Senpi,” kata Robi, Selasa (28/3).
Selain delapan tersangka tersebut, kata Robi masih ada satu tersangka berinisial RG yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Yang masih DPO, kami sarankan untuk menyerahkan diri,” imbuhnya.
Untuk Kronologis penangkapan, dijelaskan Robi, pihaknya mendapatkan infromasi dari masyarakat dan juga hasil penyelidikan sebelumnya terhadap pelaku yang sering melakukan tindak pidana kejahatan.
“Tidak perlu waktu lama setelah mendapatkan infromasi tersebut, saya bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap MS dirumahnya, yang berdasarkan hasil lidik jika tersangka ini melakukan Curas di jalan poros bersama teman-temannya, setelah dilakukan Introgasi terhadap tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus untuk mengungkap tersangka lainnya. Alhasil tujuh tersangka berasil kita amankan,” ungkapnya.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, berupa satu bilah pedang, lalu satu unit motor Honda Scoopy, dan satu unit motor Honda Revo.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolres Empat Lawang, untuk dilakukan pengembangan dan upaya pengungkapan tersangka yang masih DPO,” ujar Robi seraya berharap kerjasama masyarakat dalam menindak kriminalitas di ‘Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati. (Ridi)
