JAKARTA | Orang tua pasien terindikasi vaksin palsu, Maruli Tua Silaban, menggugat Rumah Sakit Harapan Bunda senilai Rp600 juta. RS di Jakarta Timur itu diduga memberikan vaksin palsu kepada putri penggugat yang diimunisasi di sana.
Selain RS Harapan Bunda, Dokter Muhidin selaku dokter anak yang menangani putri Maruli saat imunisasi, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan juga ikut digugat.
Sidang perdana gugatan kasus vaksin palsu itu digelar hari ini, Kamis (11/8), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Penggugat, Maruli, mengajukan gugatan atas nama individu, bukan lembaga.
Menurutnya, gugatan dilayangkan untuk memberi efek jera kepada pihak-pihak yang terkait kasus vaksin palsu, sebab mereka hingga saat ini dinilai tidak memberikan pertanggungjawaban jangka panjang kepada para korban.
Kuasa hukum Maruli, Rony Eli Hutahaean, mengatakan selama ini pihak-pihak terkait vaksin palsu hanya menyampaikan wacara vaksin ulang tanpa aksi konkret.
“Penggugat telah mengalami kerugian sejak mengetahui putrinya yang saat ini berusia tiga tahun terindikasi diimunisasi dengan vaksin palsu. Ini soal pertanggungjawaban jangka panjang pihak terkait untuk korban,” kata Rony kepada CNNIndonesia.com.
Maruli membawa putrinya imunisasi ke RS Harapan Bunda sebanyak enam kali pada tahun 2013. Biaya tiap kali suntik sebesar Rp600 ribu. Dalam kuitansi yang diberikan RS kepada Maruli, tak dijelaskan vaksin apa yang diberikan kepada putrinya.
“Hanya ditulis biaya rawat jalan,” kata Maruli.
RS Harapan Bunda selaku tergugat sampai sekarang belum memberikan keterangan apapun terkait gugatan Maruli. Hingga waktu persidangan seharusnya dimulai, tergugat juga tak terlihat di ruang sidang.
Majelis hakim berencana tetap membuka sidang meski tanpa kehadiran tergugat. (CNN Indonesia)