Seperti dikutip The Star Online, Rabu (23/12/2015), hakim menjatuhkan vonis maksimal 20 tahun untuk setiap perkosaan yang dilakukan oleh Rohaizat Abd Ani, 56, setelah dia terbukti bersalah atas perkosaan tersebut.
Rohaizat akhirnya akan menjalankan hukuman penjara 80 tahun setelah dua peristiwa perkosaan digabungkan dakwaannya. Namun hukuman baru akan dilakukan setelah sidang banding dilakukan.
Ayah dua anak ini dicekal keluar negeri dan paspornya ditahan serta wajib lapor ke kepolisian Bukit Aman dua kali setiap bulan.
Dalam menyampaikan vonisnya, Hakim Ainul Shahrin Mohamad mengatakan bahwa pelaku yang merupakan seorang polisi seharusnya melindungi masyarakat, bukan sebaliknya menjadikan mereka korban.
Korban dilaporkan diperkosa dan disodomi berkali-kali oleh pelaku di sebuah kamar hotel. “Tindakan berulang tersangka dalam tiga bulan yang dimulai pada Februari menunjukkan bahwa tersangka tidak peduli usia korban, emosinya dan konsekuensi dari tindakannya,” kata Rohaizat.
Rohaizat yang datang istrinya menurut Malay Mail Online sama sekali tidak memperlihatkan raut penyesalan. Pengacaranya mengatakan dia akan mengajukan banding. (CNN)