“Berdasarkan proses persidangan, terdakwa terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu, sebagaimana melanggar dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) Kuhp atau pasal 266 ayat (1) dan (2) Kuhp dan pasal 68 ayat (2) UU no 20/2003 tentang sistem pendidikan Nasional,”ujar Majelis hakim Bambang J Winarno SH dalam persidangan Rabu (23/2/2018).
Sebelum menjatuhkan hukuman untuk terdakwa, hakim ketua membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa telah memberikan citra yang kurang baik untuk DPRD OKI dengan menggunakan ijazah palsu dan terdakwa dalam proses persidangan berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai istri dan anak yang masih kecil.
Usai dibacakan amar putusan oleh Majelis hakim dengan anggota RA Asriningrum SH dan Irma Nasution serta panitera pengganti (PP) Khairul Munawar SH, terdakwa didampingi penasihat hukumnya advokat Iskandar Halim SH, dan Arya Elvandari SH, menyampaikan pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut yang menyampaikan pikir-pikir terkait putusan hakim.
Hukuman untuk terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Beni Wijaya SH MH dan Niku Senda SH yakni 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Dimana sebelum sidang agenda amar putusan, terdakwa telah dilakukan penahanan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, terhitung Kamis 15 Februari 2018 lalu hingga 30 hari kedepan. Berdasarkan penetapan Nomor 547/Pid.B/2017/PN Kag. Sebelumnya, terdakwa merupakan tahanan kota.
Pada proses persidangan penasihat memohon hukuman seadil-adilnya, dengan alasan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana. Sayangnya jaksa penuntut, tetap pada tuntutannya.
Terungkap, perkara terdakwa ini berawal dari laporan pelapor Fadrianto dengan nomor laporan LPB/986/XII/2015/SPKT pada tanggal 15 Desember 2015. Dimana saat registrasi pencalonan, oknum anggota DPRD OKI itu diduga menggunakan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh Universitas Azzahra Jakarta.
Ijazah tersebut dengan nomor induk mahasiswa (NIM) 03060177 diketahui milik seseorang bernama Fadloli. Selanjutnya, keluar surat perintah penyidikan 29 februari 2016 dengan nomor SP.Sidik/122/II/2016/Ditreskrimum. Lalu keluar surat panggilan tersangka dengan nomor SP.Gil/412/II/2017/Ditreskrimum pada 28 Februari 2017 hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan dengan status tahanan kota.
Terdakwa pada tahun 2013 mencalonkan diri sebagai anggota DPRD OKI periode 2014-2019, dengan melampirkan fotokopi ijazah SD, MTS, MAN, dan strata 1 jurusan Ilmu hukum Universitas Islam Azzahra Jakarta. Selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi dari KPUD OKI, kemudian menjadi anggota DPRD OKI periode 2014-2019.(romi)












