JAKARTA | Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menduga kasus calon haji asal Indonesia yang berpaspor Filipina melibatkan tidak hanya melibatkan pelaku berkewarganegaraan Indonesia, tapi juga dari negara lain.
“Kami dapat informasi, di antaranya ada warga negara asing yang melakukan itu. Kami menjajaki yang warga negara Indonesia,” kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (26/8).
Tito enggan menyampaikan informasi ini secara rinci karena polisi masih bekerja mendalaminya. “Kalau tidak, akan menggagalkan strategi penyidikan.”
Tito menjelaskan, semua WNI yang ada di dalam maupun di luar negeri bisa dijerat hukum pidana Indonesia. Penegakan hukum yang dianut Indonesia mengenal asas personalitas.
Selain itu, hukum pidana Indonesia juga menerapkan asas teritorial. Artinya, semua warga asing di wilayah Indonesia bisa dijerat aturan pidana nasional.
Ketika dikonfirmasi wacana pemidanaan terhadap pihak-pihak yang memberangkatkan para calon haji, Tito belum bisa memastikannya.
“Tergantung, kalau sengaja, WNI dan berada di sini, kami akan lakukan langkah-langkah hukum,” ujarnya.
Hingga semalam, sekitar 130 dari 177 WNI sudah ditampung di Kedutaan Besar Indonesia di Filipina. Warga yang dipindahkan ke KBRI melewati verifikasi kewarganegaraan.
“Mungkin sekarang sudah bertambah lagi ya,” kata dia.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penyelidikan tidak mengarah pada para calon haji.
“Penyelidikan berjalan, memposisikan jemaah sebagai korban penipuan. Sedangkan masalah hukum di Filipina sepenuhnya kewenangan otoritas di sana,” kata Boy.
Boy berujar, Filipina bisa saja mempermasalahkan paspor Filipina yang dimiliki para calon haji itu. “Proses hukum yang berjalan di Filipina itu berkaitan masalah hukum,” tuturnya.
Ratusan calon haji itu sebelumnya ditangkap saat hendak naik ke pesawat di Bandara Internasional Manila. Operasi itu menemukan fakta, mereka memegang paspor Filipina. (CNN Indonesia)