Lahat

Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung. Wabup Lahat Ingatkan ASN Soal Judol

7

Lahat – Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Ahmad Fahrozi (23) terhadap ibu kandungnya Siti Anawati (63), warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat, tidak saja menggemparkan. Namun peristiwa ini turut menuai keperihatinan yang mendalam. Terlebih, motif pembunuhan dilakukan pelaku lantaran kecanduan judi online (Judol).

“Kajadian ini bener bener diluar nalar. Seorang anak tega membunuh ibu kandungnya. Salah satu yang harus jadi pelajaran bagi kita semua dampak negatif dari judol, ” Sampai Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, SH MH, Jumat (10/4/2026).

Widia kemudian mengingatkan agar kalangan ASN di lingkungan Pemkab Lahat, jangan coba bermain Judol. Ditegaskan Widia, bermain judi jelas melanggar hukum. Jika ada ASN yang kedapatan bermain Judol, ditegaskan Widia tidak akan segan segan untuk memproses oknum ASN tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita semua sudah tahu dampaknya. Jika ASN sudah maen Judol tidak saja bisa merusak tatanan rumah tangga ASN itu sendiri namun bisa merusak dan menganggu kinerja dan lingkungan kerja, ” Ujarnya.

Sebagai upaya pencegahan Widia menegaskan akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap ASN. Ia juga meminta para Kepala Dinas, Badan, Camat dan lainnya melakukan pengawasan atas ancaman Judol masuk ke ruang ASN. “Ya akan kita lakukan pengawasan. Bagi yang terbukti melakukan Judol akan diproses, ” Sampainya.

Selain Judol, Widia juga kembali mengingatkan dampak bahaya penyalahgunaan narkoba. Menurut Widia, sudah banyak contoh ASN yang terlibat narkoba menjadi melarat, dipecat dari ASN kemudian dipenjara. “Saya bersama Bupati Lahat komitmen tuk memberantas narkoba. Langkah langkah sudah kita lakukan. Bahkan kita tidak akan segan segan memecat jika memang ASN, Kades terlihat narkoba,, ” Sampainya. Sfr

Exit mobile version