MARTAPURA – IM yang menjabat salah satu Kabid di Dinas Kehutanan dan Perkebunan OKU Timur, ditetapkan Kejaksaan Negeri (kajari) sebagai tersangka dalam kasus bantuan alat sadap perkebunan senilai Rp4,919 miliar. Penetapan tersangka dilakukan terhitung sejak 17 Maret 2015 setelah Kejari melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan keterangan saksi serta alat bukti yang ada.
Suhartoyo SH MHum selaku kepala Kajari, didampingi Kasi Pidsus Joni Trianto Andra SH dan Kasi Intel Dasril SH mengatakan, kasus tersebut terjadi tahun 2013 lalu, dimana Dinas Kehutanan dan Perkebunan OKU Timur melalui APBD OKU Timur tahun 2013 memberikan bantuan alat sadap perkebunan kepada 125 kelompok tani yang beranggotakan 4.000 lebih petani.
“Nilai proyeknya mencapai Rp 4,919 miliar, tapi untuk kerugian negara untuk sementara sekitar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. Tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan terus bertambah karena kita masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan seluruh saksi yang terlibat,” ujar Kajari saat dikonfirmasi Selasa (31/3).
Dikatakan, tersangka IM dalam kasus ini menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga menjabat sebagai salah satu Kabid di Dinas Kehutanan dan Perkebunan OKU Timur. Adapun bantuan alat sadap perkebunan yang diberikan menurut Kajari mulai dari mangkok, pisau, tali, kawat hingga obat pembuka karet.
“Bantuan tersebut diberika kepada 125 kelompok tani dengan anggota 4.000 orang. Untuk itu seluruh Ketua Kelompok Tani akan kita mintai keterangan termasuk anggotanya. Disamping itu untuk UPTD Kecamatannya juga akan kita minta keterangan. Dimana dari 19 UPTD yang ada, 16 UPTD sudah kita mintai keterangan, sementara 2 UPTD lagi sudah pensiun dan 1 Kepala UPTD lagi sudah meninggal dunia. Intinya semua yang terlibat akan kita periksa termasuk panitia pengadaan,” jelasnya.
Sementara ketika ditanya kemungkinan adanya tersangka lain termasuk pejabat yang lebih tinggi, dengan tegas Kajari menyatakan bahwa kemungkinan untuk bertambahnya tersangka lain bisa terjadi. Sejauh ini menurut Kajari pihaknya juga sudah memintai keterangan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan OKU Timur, Ir Indra Burlian MM.
“Kita tidak gegabah dalam menetapkan tersangka, namun jika berdasarkan minimal 2 alat bukti terpenuhi dan kita sudah turun ke lapangan, kita pun tidak segan-segan untuk menetapkannya sebagai tersangka. Untuk Kepala Dinasnya sudah kita panggil dan dimintai keterangan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Selain itu kita juga masih terus maraton melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.(bde)