Ogan Komering Ilir | Kepala Desa Serigeni Lama Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Abdullah Kadir menanggapi soal dirinya yang dilaporkan ke ombudsman oleh 5 orang mantan perangkat desa yang dia pecat.
Dirinya membenarkan soal pemecatan tersebut lantaran kelimanya tidak aktif dan melalaikan kewajibannya sebagai perangkat desa.
“Mereka ini (perangkat desa,red) melalaikan tugasnya sudah cukup lama tanpa ada laporan atau keterangan,” kata Abdullah Kadir, Rabu (3/2/2021).
Menurut kades, sudah lebih dari 6 bulan mantan perangkat desa ini tidak melaksanakan tugas, setiap kali ada pertemuan dan diundang tidak pernah mau hadir tanpa ada penjelasan.
Baca Juga: Kades Serigeni Lama Kayuagung Dilaporkan ke Ombusdman
“Beberapa kali kita undang rapat desa, tidak hadir dan seakan memang tidak mau kooperatif dengan saya,” Katanya.
Hal ini berlangsung sejak dirinya menjabat sebagai kepala desa, para perangkat desa ini tidak bisa bekerjasama, sementara pelayanan terhadap masyarakat menjadi terganggu.
“Jika saya biarkan tentu yang dirugikan adalah warga saya juga, sementara pelayanan ini tidak boleh terganggu apalagi terhenti,” terangnya.
Dirinya juga tidak mempermasalahkan para mantan perangkat desa tersebut melaporkan dirinya ke Ombudsman RI.
“Silahkan saja, itu hak mereka dan kita tunggu saja.” Tandasnya. (Romi)
