Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 8 paket berisi narkotika jenis sabu seberat 2,45 gram dan uang pecahan Rp100.000.
Informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan terhadap tersangka terjadi di Pasar G3 Desa Kerta Mukti Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI pada Selasa 17 April 2018, sekitar pukul 10.55WIB.
Penangkapan tersangka berawal informasi yang masuk ke anggota Sat Narkoba Polres OKI menyebutkan bahwa ada penjual narkoba bernama Eli di Desa Kerta Mukti.
Petugas tak tinggal diam dengan langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Setelah yakin kemudian anggota Satnarkoba Polres OKI meluncur ke lomasi kejadian.
Alhasil, petugas berhasil menangkap tersangka berprofesi sebagai petani itu tanpa ada perlawanan sedikitpun. Bahkan, petugas menyita 8 paket sabu beserta uang tunai Rp100.000.
“Tersangka Eli ditangkap saat sedang duduk depan salon gunting rambut sedang melayani pembeli yang ditangkap bernama Ujang Effendi bin Ansori. Setelah diinterogasi, barang haram itu milik tersangka Eli,” kata Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH., MH., melalui Humas Polres OKI Ipda Ilham Parlindungan, Rabu (18/4).
Ilham menyatakan selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Oki untuk diproses dan disidik perkaranya sesuai hukum yang berlaku.(romi)