Tersangka ditangkap di rumahnya, Kamis (19/5) sekitar pukul 18.45 WIB. Saat digeledah, ditemukan alat hisab belinya se ji, harga Rp500ribu. Terus kubagi lagi 6 paket. Lima paketnya kujual, sikoknyo pake dewek. Jadi duit beli tadi balek modal,” ungkap pengusaha kayu ini.
Ditambahkan bapak tiga anak ini, dirinya mengaku menyesal kembali mengkonsumsi sabu. Sebelumnya tersagka sempat berhenti sekitar satu tahun. “Baru dua bulan inilah aku ngulang make lagi. Tobat nian aku,” ucap tersangka yang bertubuh besar ini.
Kapolres OKI AKBP Amazon Pelemonia melalui Kasat Narkoba Polres OKI Iptu Rio Mourice P, menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan pengaduan masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan melakukan pengrebekan terhadap tersangka.
“Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU No35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Tersangka telah ditahan dan akan kita proses,” bebernya. (Romi)













