JAKARTA I Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merilis Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Jokowi, dibentuk untuk mempercepat pengembangan dan pembangunan kawasan tersebut.
Susunan organisasi Otorita Dana Toba, menurut Perpres ini terdiri atas: a. Dewan Pengarah; dan b. Badan Pelaksana.
Dewan pengarah memiliki sejumlah tugas seperti menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan, melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba. Selain itu Dewan pengarah juga bertugas mensinkronkan kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba.
Dewan pengarah terdiri atas Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman; Ketua Pelaksana Harian merangkap Anggota: Menteri Pariwisata; Anggota: 1. Mendagri, 2. Menteri PPN/Kepala Bappenas, 3. Menteri Keuangan, 4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 5. Menteri Agraria/Kepala BPN, 6.Menteri PUPR, 7. Menteri Perhubungan, 8 Menteri Kelautan dan Perikanan, 9. Menteri ESDM, 10. Menteri Ketenagakerjaan, 11. Menteri PANRB, 12. Kepala BKPM, 13. Sekretaris Kabinet, dan 14. Gubernur Sumatera Utara.
Badan Pelaksana
Sementara itu, untuk menjalankan operasional Badan Otorita sehari-hari, Jokowi menginstruksikan dibentuknya pengurus Badan Pelaksana paling lambat tiga bulan sejak Perpres diundangkan.
“Badan Pelaksana itu terdiri atas Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis, yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan Pengarah,” kata Jokowi dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (24/6).
Menurut Perpres ini, Badan Pelaksana wajib menyusun Rencana Induk Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba untuk jangka waktu 25 tahun, yaitu tahun 2016-2041; dan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan lima tahunan Kawasan Pariwisata Danau Toba.
Rencana Induk dan Rencana Detail itu diusulkan Badan Pelaksana melalui Menteri Pariwisata kepada Dewan Pengarah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Badan Pelaksana terbentuk.
“Otorita Danau Toba melaksanakan tugas selama 25 tahun dan berakhir pada 31 Desember 2041, dan dapat diperpanjang,” bunyi Pasal 32, Perpres yang berlaku sejak 13 Juni lalu. (CNN)