Nasional

Jokowi Lantik Hasyim Asyari Jadi Komisioner KPU

61
e30a0984-3f79-4b27-a52f-da2b4f1da48e_169
Hasyim Asyari resmi menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum, Senin (29/8). (CNN Indonesia/Christie Stefanie)

JAKARTA | Presiden Joko Widodo melantik Hasyim Asyari menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8). Hasyim ditunjuk menggantikan ketua KPU sebelumnya, Husni Kamil Manik, yang wafat Juli lalu.

Tahun 2012, Hasyim masuk dalam daftar calon komisioner KPU hasil seleksi panitia seleksi yang dibentuk pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada perhitungan suara di DPR, Maret 2012, Hasyim menempati posisi delapan dengan 32 suara. Ia pun gagal menjadi komisioner KPU.

Selama 2003 hingga 2008, Hasyim menjabat anggota KPU Jawa Tengah. Sebelumnya, ia menjejaki karier sebagai anggota Komite Independen Pemantau Pemilu Kudus pada pemilu 1999.

Tahun 2015, Hasyim turut berperan pada penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Transparansi parpol

Usai pelantikan, Hasyim mengemukakan ide pemilihan pendahuluan sebelum pilkada. Menurutnya, pemilihan itu memungkinkan partisipasi publik pada penjaringan bakal calon kepala daerah di tingkat parpol.

Hasyim berkata, pemilihan pendahuluan vital pada sistem pemilihan proporsional terbuka atau tertutup. Masyarakat ikut menentukan siapa yang pantas didaftarkan ke penyelenggara pemilu.

“Supaya sejak awal rakyat ikut menentukan calon yang dianggap mewakili pemilih,” ucapnya.

Pemilihan pendahuluan, menurut Hasyim, dapat menjaring bakal calon kepala daerah yang berkualitas. Masyarakat dan parpol pun dimungkingkan menyatukan pendapat sebelum pemilu.

Lebih dari itu, Hasyim menyebut pemilihan pendahuluan perlu diatur secara tegas dalam undang-undang. Alasannya, tahapan itu merupakan bagian dari proses panjang pemilu.

“Harus diatur lebih detail sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda,” ujarnya.

Hasyim mengatakan, seluruh komisioner KPU akan terus mempelajari seluruh sistem pemilu yang ada. Namun sebagai pelaksana beleid, KPU wajib menjalankan sistem yang disepakati pemerintah dan DPR melalui undang-undang. (CNN Indonesia)

Exit mobile version