Berita Daerah

Jambret Handphone Berkali-Kali, Farhan Didor Polisi

126

Palembang l Muhammad Farhan (20) warga Jalan Mataram Kecamatan Kertapati Palembang, dihadiahi timah panas oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran melakukan penjambretan handphone, Selasa (24/08/2021).

Diketahui warga Jalan Mataram Kecamatan Kertapati Palembang ini sangat meresahkan masyarakat kota Palembang, Akibat aksinya itu, Farhan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur dengan timah panas ke arah kakinya lantaran saat diamankan mencoba melawan dan kabur.

Terakhir aksi tersangka Farhan dilakukan Rabu (30/06/2021) silam sekira pukul 19.30 WIB, persis didepan rumah korban PJ (14) seorang pelajar, di Jalan Pertahanan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.

Pelaku merampas handphone merek Vivo Y12S dari tangan korban yang sedang bermain ponsel di teras depan rumahnya. Dengan cepat setelah ponsel berhasil direbut, pelaku berlari menuju kedepan rumah untuk naik motor, dimana pelaku DN yang sudah menunggu di atas motor.

Mereka dengan cepat kabur menggunakan motornya, walaupun sempat ayah korban yang mendengar teriakan korban langsung berusaha mengejar kedua pelaku ini. Korban akhirnya membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang melalui pelapor ayahnya Zainal Abidin (69).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing. SH. MH membenarkan, bahwa pihaknya sudah berhasil mengamankan satu pelakunya.

“ Berawal dari adanya laporan korban, anggota Reskrim Unit Pidum dan Tekab 134 langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kertapati Palembang, langsung meringkus pelaku MF ini. Terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap,” ungkap Kompol Tri, Rabu (25/08/2021).

Lalu, Kompol Tri menjelaskan, tersangka yang diketahui sangat meresahkan masyarakat atas aksinya melakukan perampasan handphone yang sering dilakukannya.

“ Dari pengakuan pelaku sendiri sudah empat kali melakukan aksinya. Atas ulahnya pelaku akan kita kenakan Pasal 365 KUHP,” beber Kompol Tri.

Sementara itu, dari keterangan tersangka Farhan sudah mengakui perbuatannya.

“ Benar sekali pak, saya sudah melakukan perampasan ponsel, selalu berdua dengan DN. Saya sebagai eksekutor yang merampas ponsel sedangkan DN menunggu di atas motor posisi mesin hidup bersiap untuk kabur,” aku dia.

Lanjut Farhan, dirinya membeberkan kalau dirinya sudah melakukan aksinya di wilayah Bukit, Panca Usaha, Plaju Palembang.

“ Ya sasaran kami, korban yang sedang memegang ponsel langsung kami rampas, kemudian ponselnya kami jual dan uangnya dibagi dua serta uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari pak,” tutup tersangka. (Abdus)

Exit mobile version