PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung(Babel) resmi menetapkan 4 (tiga) orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin milik Satker OP BWS Babel tahun 2023 hingga 2024. Tak hanya menetap tersangka, Kejati Babel juga langsung melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka.
Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial RS, K, MS dan OA.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan penetapan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek rutin di Satker OP BWS Babel berdasarkan dengan alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan dengan alat bukti yang cukup maka penyidik resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujar Fadil Regan saat menggelar jumpa pers di Aula Wicaksana Kejati Babel, Rabu (25/6/2025).
” Dilakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka,” tegasnya. (Oby)
