Bangka Belitung

Jaksa Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rutin di Satker OP BWS Babel

286

PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung(Babel) resmi menetapkan 4 (tiga) orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin milik Satker OP BWS Babel tahun 2023 hingga 2024. Tak hanya menetap tersangka, Kejati Babel juga langsung melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka.

Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial RS, K, MS dan OA.

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan penetapan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek rutin di Satker OP BWS Babel berdasarkan dengan alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan dengan alat bukti yang cukup maka penyidik resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujar Fadil Regan saat menggelar jumpa pers di Aula Wicaksana Kejati Babel, Rabu (25/6/2025).

” Dilakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka,” tegasnya. (Oby)

Exit mobile version