Muara Enim – Adanya Mou (Kerja sama ) kejaksaan Negeri Muara Enim dengan seluruh Desa menjadi pembincangan dikalangan masyarakat.
Hal tersebut tentunya membuat Kajari Muara Enim melalui kasi Datun Marjek Kapilo angkat bicara.
Dikatakan Marjek, mou dengan desa desa sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalah gunaan Dana Desa. Bukan untuk dijadikan tameng oleh desa tapi sebagai bentuk upaya pencegahan.
“Mou tetap berjalan, sebagai pendampingan masyarakat dan jaksa hadir untuk mencegah adanya tindakan koruptif,” katanya, Kamis, (18/03/2021).
Bukan hanya itu, lanjut Marjek, mou terhadap desa yang ada kecurangan dalam masalah DD ataupun tindakan korup yang dilakukan. Oleh oknum desa terhadap dana DD silakan laporkan kejaksaan.
“Kami bisa pastikan mou bukan tameng bagi mereka. Mou juga tidak menjamin kades kades dari tindakan koruptif,” lanjutnya.
Ditambahkan lagi oleh Marjek, semala mou berjalan ada beberapa oknum kepala desa yang telah kita panggil walaupun kerugian negara itu kecil tetap kami beri sanksi.
Hanya saja, sanksi yang diberikan diputuskan sendiri oleh pemda Muara Enim tentunnya kembali pada Inspektorat atau Bupati.
“Sekecil apapun bentuk korupsi, pastinya kita beri sanksi. Kita mendorong berikan Sangsi, hanya saja melalui pihak Inspektorat,” tambahnya.
Kajari Muara Enim Irfan Wibowo berujar, irinya akan memperbaiki lagi kinerja kejaksaan. Bahkan nanti akan ada beberapa desa yang jadi uji petik kerena dana desa.
“Kita tidak pandang bulu. Jalankan tugas sesuai bukti bukti. Dan dalam waktu dekat akan ada desa yang jadi uji petik terkait Dana Desa,” tegasnya. (Rahmad)