Berita Daerah

IRT di Lahat Terciduk Timbun LPG Bersubsidi

79
IMG-20201025-WA0020

LAHAT – Polres Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penangkapan terhadap warga yang menimbun LPG 3 kilogram. Dalam cacatan media ini, saat ini sudah tiga orang diamankan dan ratusan gas LPG ilegal.

Terbaru, unit reskrim Polsek Kota Lahat, Minggu (25/10/2020), sekitar pukul 11.00 WIB, mengamankan pelaku penyimpanan terlarang LPG 3 KG alias gas melon. Warga tersebut yakni Asmawati (40) warga Jalan Jaksa Agung R Suprapto, Kelurahan Bandar Agung, Kota Lahat.

Asmawati diamankan saat berada di warung miliknya di Jl Baru, Simpang Sage, Desa Manggul, Lahat. Dari tangan Asmawati, petugas berhasil mengamankan sebanyak 135 tabung gas melon.

“Saat digeledah di rumahnya, ditemukan 67 gas melon keadaan berisi, dan 68 gas melon kondisi kosong. Tidak ada hubungan dengan tersangka pertama,” ucap Kapolsek Kota Lahat, Iptu Irsan, didampingi anggota unit reskrim Polsek Kota, Bripka Nifriansyah SH MM, Minggu (25/10/2020).

Irsan mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan kondisi dengan menimbun atau menjual LPG tanpa izin. Jika masyarakat menemukan kasus serupa, diharapkan segera melapor ke pihaknya. “Jika masih ada yang ketahuan menyimpan atau menjual gas bersubsidi secara ilegal, siap-siap akan kita amankan,” tegas Irsan. (Sfr)

Exit mobile version