PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dody Kusdian menanggapi kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dalam penanganan Covid-19.
Menurut Anggota Dewan dapil Kota Pangkalpinang ini, pengambilan keputusan tersebut harus dengan analisa data yang benar dan akurat, dengan mempertimbangkan implikasi atau konsekuensi yang akan terjadi kedepannya.
“Mudah-mudahan ini datanya valid, artinya ketika mengatakan itu tidak dilakukan (PPKM darurat-red) karena memang pemerintah kota belum siap untuk menerapkan itu,” kata Dody kepada wartawan di gedung DPRD Babel, Rabu (14/7/2021).
Dia mengakui, penerapan PPKM darurat ini perlu pertimbangan secara matang dan terukur. Pasalnya keputusan ini sangat bergantung kepada kesanggupan ekonomi pemerintah daerah dalam mengakomodir atau membantu kebutuhan ekonomi masyarakat yang terdampak dari kebijakan tersebut.
“Kesiapan dari pemerintah daerah misalnya, ketika menetapkan PPKM darurat itu, apakah sanggup mem-backup kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan masyarakat, nah ini kan harus dipikirkan oleh pemerintah daerah. Jadi yang kita harapkan memang kepentingan yang jauh lebih besar,” ujarnya.
Dia juga berharap, pengambilan kebijakan ini harus mendahulukan kepentingan masyarakat sebagai dasar pertimbangan utamanya, agar nantinya masyarakat tidak merasa dirugikan.
“Kepentingan masyarakat itu dasarnya ya butuh makan, butuh (pelayanan-red) kesehatan, dan masyarakat juga butuh kepastian, misalnya, kalau tempat-tempat (usaha-red) tertentu ditutup, siapa nanti yang ngasih makan masyarakat,” terangnya.
Selain itu, untuk penanganan dan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19, dia menegaskan, penegakan hukum yang telah diatur di dalam perda harus betul-betul dijalankan secara optimal kepada masyarakat.
“Jangan sampai aturan yang sudah ada tidak dijalankan dengan optimal. Tapi juga kemudian kita perlu pahami tentang kondisi psikologis masyarakat, artinya ada kejenuhan yang luar biasa di masyarakat terkait dengan kondisi pandemi saat ini,” jelasnya.
“Tetapi langkah tegas itu tetap diterapkan, semestinya orang yang melanggar sementara dia tahu aturannya itu kan berbeda. Tinggal sekarang bagaimana aparat penegak hukum menjalankannya, aturannya kan sudah ada,” tandasnya.
Kendati demikian, dia mengungkapkan, pandemi Covid-19 merupakan masalah yang harus dihadapi bersama antar seluruh elemen masyarakat. Selain itu, menurut dia, perlu adanya kerjasama yang solid antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Kemudian kita menangani (Covid-19) ini jangan hanya satu sisi saja, tanpa ada kerjasama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kota, ini harus saling menguatkan, jangan saling serang, itu yang tidak kita inginkan,” tandasnya. (EDI)