Beritamusi.co.id | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan baru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 1 April 2021. Penerbitan aturan baru ini mempertimbangkan tingkat penularan covid-19 di wilayah Indonesia yang masih tinggi dilihat dari positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang tetap produktif dan tetap aman. Pembatasan perjalanan dalam negeri juga dilakukan pembatasan guna mencegah terjadinya peningkatan covid-19.
Rincian Aturan Baru Perjalanan dalam Negeri
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:
Pulau Bali
Udara:
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)
Laut dan Darat:
- RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa
Udara:
- RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara
Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan
Darat Umum:
Darat Pribadi:
- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Kereta Api antar kota:
- RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Penyeberangan Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan.
Demikian informasi Aturan Baru Perjalanan dalam Negeri, silahkan diperhatikan baik-baik sebelum melakukan perjalanan.
(Suara.com)