MUARA ENIM – Permasalahan regulasi Tambang Rakyat (TR) di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Pemkab Muara Enim sebagai fasilitas dalam hal ini menargetkan sebelum 14 Juli 2021, sudah mendapatkan kejelasan terkait regulasi TR.
Hal ini diungkapkan Asisten II Pemkab Muara Enim H Riswandar SH MH mengatakan, sebelum tanggal 14 Juli mendatang, sudah ada kejelasan terkait permasalahan regulasi TR ini.
“Saya harapkan sebelum 14 Juli nanti, masalah ini sudah ada kejelasan,” ungkap Riswandar, saat diwawancarai usai Rapat Penyelesaian Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di ruang Rapat Serasan Sekundang, Kamis (17/6/2021).
Dielaskannya, rapat ini untuk membahas terkait masalah PETI. Dimana dalam pembahasan untuk menyelesaikan masalah bagaimana cara dan juga regulasi TR agar dapat payung hukum atau menjadi legal. Diantara ini, ada beberapa opsi yang di bahas terkait hal ini.
“Opsi pertama adalah membuat koprasi dengan melibatkan Bumdes. Selanjutnya kita akan memanggil pemilik IUP untuk bekerja sama dengan warga, apabila tidak ada atau tidak bisa bekerja sama, maka kita minta perusahaan membebaskan lahan warga yang masuk dalam IUP perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Asmara 6 Kecamatan Kabupaten Muara Enim Key Jon mengatakan, sesuai pesan teman yang ada di asosiasi secara bersama.
“Kami siap bekerja sama dengan pemilik IUP dalam hal ini perusahaan yang ada di kawasan TR. Dan, membentuk koprasi bersama dalam hal aktivitas TR ini kedepannya. Harapan kita juga bersama, agar regulasi yang dilakukan ini nantinya dapat dilakukan secepatnya,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya sangat mengucapkan terima kasih pada Pemkab Muara Enim yang telah memfasilitasi dalam regulasi yang akan segera diurus ini. Karena, dengan adanya dukungan ini, nasib masyarakat dalam mencari nafkah dan ekonomi pada TR dapat jelas dan juga tenang dalam bekerja. (Rahmad)