Lahat – Kabar gembira kembali diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lahat. Pasalnya, ucapan Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid SSTP MSi yang ingin tidak adanya keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), diwujudkannya melalui surat edaran tentang persyaratan pencairan TPP ASN.
“TPP ini bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja yang dilakukan ASN. TPP bukanlah hak yang harus dituntut ASN, namun bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja pegawai,” ujar Muhammad Farid, beberapa waktu lalu
Dalam surat edaran yang ditandatangani Muhammad Farid, tertanggal 18 April 2024 tersebut berintikan, jika ASN ingin TPP bisa dicairkan dibawah tanggal 10 setiap bulannya, dokumen persyaratan TPP ASN sudah dilengkapi dan disetorkan paling lambat di tanggal 5 setiap bulannya.
Dokumen yang harus dilengkapi meliputi, surat pengantar dari usulan SKPD, validasi absensi dari BKPSDM, surat pertanggungjawaban mutlak Kepala SKPD, Surat pertanggungjawaban mutlak dari bendahara pengeluaran urusan gaji, daftar TPP ASN, Surat Perintah Pencairan (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Billing PPh Pasal 21.
“Keinginan Pj Bupati Lahat terkait pencairan TPP cair dibawah tanggal 10, bisa diwujudkan. Tentunya didukung dengan dokumen persyaratan pencairan TPP ASN sudah masuk melalui Loket SINAR BPKAD Kabupaten Lahat, paling lambat setiap tanggal 5 bulan berikutnya,” ujar Kepala BPKAD Kabupaten Lahat, Ghufran D SE MM, Senin (22/4/2024)
Ghufran menambahkan, terkait TPP ini, pihaknya juga tidak ingin ada keterlambatan pencairan. Namun, agar keinginan baik Pj Bupati Lahat ini bisa dirasakan betul oleh ASN di seluruh SKPD, SKPD juga harus memberikan dukungan, dengan menyerahkan dokumen persyaratan pencairan TPP di bawah tanggal 5.
“Cepat atau lambatnya pencairan, tentu berkat kerjasama semua SKPD. Jika dokumen sudah masuk ke loket SINAR, akan segera kita proses, tidak ada kata-kata menghambat,” sampainya
Sfr