pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Herman Suhadi: Timah Harus Memberikan Kesejahteraan kepada Masyarakat

141
×

Herman Suhadi: Timah Harus Memberikan Kesejahteraan kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD provinsi Kep. Babel, Herman Suhadi saat menghadiri agenda diskusi Perumusan Kebijakan Terkait Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung, di Ruang Pertemuan Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Sabtu (18/02/2023).
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Hasil bumi yang terkandung di bumi Serumpun Sebalai harus dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Seperti diketahui, Kepulauan Bangka Belitung selain dikarunia pemandangan alam yang indah juga menyimpan hasil bumi yang kaya.

Pulau Bangka dan Belitung memang sudah dikenal dunia sejak tahun 1700-an sebagai salah satu penghasil Timah terbesar di dunia.

Hal demikian dikatakan Ketua DPRD provinsi Kep. Babel, Herman Suhadi saat menghadiri agenda diskusi Perumusan Kebijakan Terkait Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung, di Ruang Pertemuan Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Sabtu (18/02/2023).

“Kami (DPRD) sebagai wakil rakyat ingin Timah ini dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Babel,” ucapnya.

“Timah di pulau Bangka dan Belitung telah ada sejak tahun 1700-an, sejak masa jaya kerajaan Sriwijaya. Dan dalam perjalannya juga sudah mengalami beberapa kali perubahan kuasa pengelolaan Timah. Berbagai persoalan pun terus muncul dari masa ke masa. Dan seiring berjalannya waktu Timah di Babel mulai berperan penting dalam perputaran roda perekonomian di bumi serumpun sebalai,” jelas Herman.

Menurutnya, perlu sebuah regulasi dan formula yang jelas dalam merumuskan kebijakan pengelolaan Timah di Provinsi Babel. Sebuah perumusan yang dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sesuai dengan amanah Undang-undang.

“Kami dari lembaga DPRD provinsi kep. Babel, keinginan kami tidak banyak. Karena Timah ini merupakan sebuah barang strategis, barang yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan memberikan kesejahteraan. Mari kita ikuti pasal 33 ayat 1, 2 dan 3,” ungkapnya.

“Seperti yang kita ketahui, sektor pertambangan Timah bisa dibilang menguasai perekonomian di Babel ini. Ini sebuah anugerah dari yang maha kuasa, dan saya berharap dapat dipergunakan untuk kepentingan negara dan kemakmuran masyarakat,” harap herman.

Politisi PDI-P ini juga menuturkan dalam merumuskan kebijakan terkait pertambangan Timah, evaluasi pelaksanaan industri timah dan evaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan usaha Timah dapat memberikan solusi yang terbaik bagi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha/investor dan tentunya masyarakat.

“Mari kita susun ini secara bersama-sama, beri masukkan-masukkan yang baik kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak selalu yang disalahkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *