PALI I Aksi yang di jalani oleh Nadia Meriska (16) dan Desi Permatasari (23) warga Talang Pipa Bawah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya, kandas setelah disergap oleh jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi karena membawa sabu, Kamis (3/12/2015) malam.
Informasi yang berhasil dihimpun kedua pelaku ditangkap di depan Apotek Manjur Talang Ubi saat kedua pelaku melintas mengendarai sepeda motor merk suzuki skydrive warna putih tanpa nomor polisi di motor tersebut.
Walaupun wanita kedua pelaku ini selain pecandu keduanya berpropisi sebagai kurir, tak hayal Nadia sudah pernah masuk bui meskipun umurnya masih beliya akibat hal yang sama. Namun kejadian tersebut tidak membuat wanita cantik tersebut mejadikanya pelajaran melainkan tambah jadi.
Sementara teman Nadia Desi Janda Kembang, selain pecandu wanita ini termasuk pengedar benda terlarang tersebut. Bahkan namanya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkoba di Wilaya Hukum Polsek Talang Ubi
Saat dilakuakan penangkapan Polisi menemukan satu paket shabu yang diselipkan Nadia di cincin jari manis sebelah kiri sedangkan alat untuk menghisap berupa bong dan korek api disimpan Desi di saku celana sebelah kiri bagian depan.
“Barang itu bukan yang kami pak, itu pesanan kawan Pak, aku hanya disuruh dan dikasih upah Rp 200 ribu, ngambil dari Yek di Simpang Raja,” kilaya kepada wartawan seraya dia mengaku sudah memuja shabu sejak setahun yang lalu
Sementara Nadia juga mengakui kalau dirinya hanya disuruh temannya untuk mengambilkan satu paket shabu yang nantinya akan mereka pakai bersama-sama.
“Yo pak aku makai juga pak tapi yang beli kawan. Kami hanya disuruh ngambil dan nantinya kami pakai bareng,” akunya Nadia yang pernah juga ditangkap polisi dalam kasus yang sama.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban di dampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli menerangkan bahwa pelaku Desi merupakan DPO dan setelah dilakukan pengintaian pelaku melintas di depan Mapolsek Talang Ubi dan ternyata baru saja membeli barang terlarang dari seorang pengedar berinisial Yik (DPO).
“Saat mereka melintas kami kejar dan tepat didepan Apotek Manjur Talang Ubi, mereka kita hentikan dan kita geledah dan hasilnya kita dapatkan satu paket shabu seharga 200 ribu berikut alat hisapnya,” ujar Janton, Jumat (4/12/2015).
Janton mengatakan, kasus ini terus dikembangkan dan bandar besarnya sudah dikantongi identitasnya saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Bandarnya sudah kita kantongi identitasnya, sekarang kita lakukan pengejaran, untuk kedua pelaku kita jerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun penjara.” Pungkasnya. (Aras)