Palembang

Halangi Tugas Wartawan Oknum Guru SMKN 6 Dilaporkan

553
1
Ilustrasi

PALEMBANG I  Oknum guru SMK Negeri 6 Palembang, berinisial LN, dilaporkan ke polisi lantaran menghalangi tugas seorang jurnalis yang hendak melakukan peliputan kesurupan masal di sekolah tersebut.

Adalah Ahmad Syaiful (45), jurnalis televisi I News TV, melaporkan oknum guru berinisial LN ke Polresta Palembang pada Sabtu (7/11/2015).

Awal kejadiannya berlangsung Kamis pagi (29/10/2015), saat Syaiful mendapatkan informasi soal kesurupan massal di SMK tempat LN mengajar.

Sebagai seorang jurnalis, Syaiful langsung mendatangi sekolah tersebut untuk melakukan peliputan. Namun seorang guru berinisial LN langsung datang dan mendorongnya hingga nyaris terjadi keributan.

“Saat ingin meliput kesurupan masal di SMK N 6 tiba-tiba saya didorong seorang guru yang belakangan saya tau berinisial LN dan akibatnya beberapa siswa juga ikut terpropokasi menghalangi pelitutan,”ujar Saiful.

Adri Fadly SH yang bertindak sebagai kuasa hukum Syaiful mengatakan, klien kami sedang mengambil gambar untuk melakukan peliputan sebagai jurnalis. Tetapi, terlapor langsung mendorong klien kami. “Ini jelas melanggar hukum karena menghalangi pekerjaan seorang jurnalis,”katanya.

Atas kejadian tersebut, sang pengajar diduga melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Ya kita laporkan. Ini jelas melanggar pasal 18 Undang-undang Pers karena menghalangi tugas peliputan,” jelas Adri.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus tersebut. “Akan ditindaklanjuti dan kini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim,” terangnya singkat. (Sonny Kushardian)

Exit mobile version