Bangka Belitung

Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Korupsi Bank SumselBabel, JPU Akan Hadirkan 24 Warga Gudang

75

PANGKALPINANG – Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan 4 eks pejabat Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Taufik, Santoso Putra, Moch Robi dan Rofalino Kurnia, terkait kasus korupsi

Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode Januari 2017-2020, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Eksepi yang diajukan terdakwa Taufik, Santoso Putra, Moch Robi, Rofalino Kurnia tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara nomor 17, 18, 19, 20/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp atas nama terdakwa tersebut di atas membayar biaya perkara sampai dengan putusan hakim,” kata Hakim Ketua Dewi Sulistiriani, Kamis (28/11/2024).

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pejabat Bank Sumsel Babel Cabang Pqngkalpinang Taufik, Santoso Putra, Moch Robi dan Rofalino Kurnia, terkait kasus korupsi dana KUR pada bank tersebut sebesar Rp20,2 miliar. Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang yang digelar di Ruang Siĺdang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dipimpin Hakim Ketua Dewi Sulistiriani, Hakim Anggota Sulistiyanto Budiharto dan Warsono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim, keempat terdakwa dihadirkan dengan didampingi tim penasihat hukum masing-masing dimulai pukul sekiar 11.00-12.00 WIB.

“Sama dengan terdakwa lainnya eksepsi ditolak dan diperintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang sidang selanjutnya,” sambungnya.

Untuk diketahui 3 terdakwa lainya dari PT Hasil Karet Lada (HKL) yaitu Dirut Andi Irawan alias AI, Zaidan Lesmana alias ZL dan Sandri Alasta SA.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejati Babel telah menetapkan 8 tersangka. Tersangka ke-8 adalah Account Officer (AO) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Handika Kurnia Akase (HKA) yang menjalani sidang perdana di PN Pangkalpinang, Selasa (26/11/2024).

Dalam kasus ini, para terdakwa dari Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang diduga terlibat dugaan korupsi dengan modus mengucurkan KUR kepada debitur atau petani, melalui PT HKL sebanyak 417 tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan.

Kemudian, atas perbuatan keempat orang terdakwa didakwakan oleh JPU dengan pasal berlapis :

Primair : pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsidair : pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, dalam kasus ini sendiri Kejati Babel menetapkan delapan orang tersangka dari bank plat merah sebanyak lima orang dan PT Hasil Karet Lada (HKL).

JPU, usai mendengarkan putusan sela, menyampaikan dalam persidangan lanjutan akan menghadirkan 24 saksi yang akan memberikan kesaksiannya terhadap empat orang terdakwa, yang berasal dari Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang antara lain Taufik, Santoso Putra, Moch Robi dan Rofalino Kurnia.

“Terima kasih Yang Mulia dan penasihat hukum untuk minggu depan itu, rencananya kami akan memanggil masyarakat Desa Gudang. Jumlahnya ada 24 orang dan pekerjaannya adalah petani dan buruh, artinya kami mohon perkara ini dijadikan satu kali yang sama,” jelas JPU.

“Jadi untuk pemeriksaan debitur ini karena khawatir, kami Selasa dan Rabu sidang dua hari berturut-turut kasihan petani tidak bisa bekerja dan menjadi pertimbangan kami kalau seandainya hari Selasa sidang itu saja dan minggu depan digabung terus minggu depan lagi dipisah kami tidak masalah,” sambung JPU.

Merespons JPU, hakim ketua Dewi Sulistiarini memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi dalam satu perkara disidang selanjutnya.

“Iya, jadi Selasa depan (3/12/2024) kita gelar sidang pukul 09.00 WIB, agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dari JPU dan sidang hari ini kita tutup,” kata Dewi. (007)

Exit mobile version