Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsani Angkat Bicara Soal Perjalanan Dinas Wagub Hellyana

148

PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani angkat bicara terkait polemik pemberitaan mengenai pernyataan Wakil Gubernur Hellyana yang dinilai cukup menimbulkan kegaduhan di kalangan masyrakat.

Sebagai pejabat kepala daerah tertinggi, Hidayat Arsani merasa perlu mengambil sikap untuk memberikan klarifikasi atas permasalahan yang sebenarnya terjadi, salah satu diantaranya mengenai kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Hellyana,

Hidayat Arsani mengungkapkan, Hellyana sering melakukan perjalanan dinas tanpa adanya persetujuan atau izin kepada dirinya selaku gubernur.

“Padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur memiliki kewenangan mencakup peran sebagai Kepala Daerah provinsi dan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah,” terangnya.

Terlebih, Hidayat Arsani mempertanyakan tujuan perjalanan dinas yang sering dilakukan oleh Hellyana, sebab sebagai gubernur, dirinya mengaku bertanggung jawab atas setiap pengeluaran anggaran keuangan daerah untuk kegiatan perjalanan dinas.

“Dalam konteks pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan Pasal 284 ayat (1) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk anggaran daerah provinsi, sesuai dengan pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran (PA), yaitu Menteri Keuangan,” bebernya.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam kapasitas ini, gubernur bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan anggaran di tingkat provinsi,” sambungnya.

Sementara, dia menegaskan, wakil gubernur tidak memiliki kewenangan mutlak dalam pengelolaan keuangan daerah dan dalam konteks penggunaan anggaran daerah kewenangan wakil gubernur terbatas pada membantu gubernur dan melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh gubernur.

“Saya tidak menghalangi perjalanan dinas yang dilakukan wakil gubernur, asal jelas tujuannya untuk kepentingan rakyat, bila perlu menggunakan dana pribadi saya. Maka saya nyatakan dengan tegas, tidak benar jika saya membatasi ruang gerak beliau sebagai wakil gubernur, ‘ tandasnya. (red)

Exit mobile version