Beritamusi.co.id | Babinsa, anggota Koramil 01/Demak jajaran Kodim 0716/Demak Pelda Partono bersama Gugus Covid BKPP, Gugus covid Kecamatan Demak serta Tim dari puskesmas Demak III dan Pemerintah Desa Cabean kembali menggelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 (Prokes) yang dilaksanakan di depan Pasar Pagi Desa Cabean Rt 02/04 Kecamatan Demak Kabupaten Demak, Kamis (10/10/2020).
Operasi yustisi gabungan yang diawali dengan apel bersama tersebut dalam rangka mengimplementasikan Inpers No. 20 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kegiatan berlangsung kurang lebih sekitar 2 jam tersebut masih banyak didapati pengendara motor maupun para pejalan kaki yang ditertibkan petugas lantaran tidak memakai masker.
Babinsa Pelda Partono mengatakan, bahwa dalam operasi yustisi yang dilakukan pada hari ini menyasar kepada warga masyarakat, baik pengendara motor maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan Masker.
” Masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker, sehingga dikenakan sanksi berupa Push up, menghafal surat-surat pendek Al Quran, mengucapkan Pancasila serta menyanyikan lagu wajib nasional,” ungkapnya.
Lanjutnya, Babinsa berharap kepada warga untuk selalu menggunakan masker jika melakukan aktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak fisik serta untuk menghindari kerumunan.*
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun