Selain itu, lokasi Rumah Sakit ditumbuhi semak belukar dan terdapat tumpukan sampah, hingga mirip rumah tua. Padahal, sebagaimana diketahui bangunan RSUD Dr Sobirin Muara Beliti dibangun sejak tahun 2008, namun hingga sekarang bangunan yang rusak belum juga dilakukan perbaikan.
Kondisi ini, tidak menggambarkan Rumah Sakit tersebut adalah Pusat pelayanan kesehatan. Informasi data dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera selatan, Nomor: 56/LHP/XVIII.PLG/10, pada tanggal 6 Oktober 2016, menyatakan bahwa RSUD dr Sobirin Muara Beliti tidak jelas statusnya.
Selain itu, juga terdapat permasalahan, terkait Pengelolaan keuangan pada RSUD dr Sobirin Muara Beliti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut, disebabkan belum adanya SK Bupati yang mengatur tentang status Rumah Sakit Muara Beliti.
Dalam LHP BPK.
Diketahui bahwa, sumber pendanaan untuk RSUD Dr Sobirin Muara Beliti berasal dari dua SKPD yang berbeda, yakni dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kesehatan. Selain itu, ada juga dari anggaran RSUD dr Sobirin Musirawas.
Dalam poin (C), mulai bulan Agustus 2016 RSUD dr Sobirin Muara Beliti tidak dapat melayani pasien yang berasal dari JKN ataupun BPJS. Hal ini, sesuai dengan Surat dari BPJS pada tanggal 11 Juli 2016 dan 1 Agustus 2016. Sedangkan, dalam poin (e) RSUD dr Sobirin belum diperbolehkan untuk membuat rekening Bank.(Mulyadi)
