Kapolres OKI AKBP Ade Harianto,SH MH mengatakan, pencurian yang dilakukan kedua tersangka tersebut terjadi Sabtu (15/7/2017) lalu, sekitar pukul 04.15 WIB di toko celuller milik korban Hasbi (42) warga Mangunjaya.
“Ketika karyawan toko sedang tertidur lelap tersangka Acan memanjat untuk menuju ke teras depan lantai dua toko milik korban dengan cara tersangka Acan berpijak dibahu tersangka Riki,” Kata Kapolres.
Setelah tersangka Acan berada di teras lantai dua, lalu membuka pintu teras depan yang kebetulan tidak terkunci. Kemudian masuk menuju lantai bawah toko dan mengambil 80 unit handphone berbagai merek terdapat didalam brangkas besi dengan kondisi tidak terkunci, sementara tersangka Riki berperan mengawasi situasi diluar toko milik korban.
“Hasil penyelidikan terhadap perkara tersebut tim Opsnal Unit Pidum Polres OKI akhirnya mendapatkan informasi siapa pelakunya dan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ucapnya.
Lanjutnya, petugas juga mengamankan tersangka penadah barang curian tersebut. Tersangkanya Uki (29) dibekuk lantaran kedapatan telah menerima titipan dua unit Handphone dari tersangka Riki.
“Kedua Tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan untuk tersangka Penadah Barang Curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tukas Kapolres.(romi)
