Ogan Komering Ilir | Rapat Paripurna ke XLVI (46) lanjutan hari ini Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum terkait 2 Raperda.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H. Muchendi M, SE, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel Kartika Sandra Desi, SH. Dihadiri Pj Sekretaris Daerah; SA. Supriono, beserta perwakilan OPD dan tamu undangan lain secara langsung maupun virtual.
Dalam Pandangan umum Fraksi-fraksi menyampaikan dukungan, tanggapan, saran dan masukan terhadap keempat Raperda yang diajukan oleh eksekutif tersebut, yaitu :
2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan.
3. Raperda tentang Jasa Kontruksi.
4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal.
Setelah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Rapat Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif dalam mempersiapkan jawaban menanggapi pandangan umum Fraksi-fraksi tersebut, yang akan disampaikan pada hari Jum’at mendatang (25/2/2022). (ADV)
