“Ya berdasarkan hasil rapat kita hari ini (kemarin) bersama tim paslon, yang juga turut dihadiri Panwaslu OKI, Polres, Kodim, Kesbangpol dan Dinas Pol PP. Paslon diperbolehkan melakukan kampanye pada malam hari,” ujar Ketua KPU OKI, Dedi Irawan usai menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan kampanye, kemarin (28/1).
Dikatakannya, kesepakatan ini dilakukan karena mengingat keadaan georafis wilayah Kabupaten OKI yang begitu luas sehingga butuh waktu yang cukup panjang, apalagi mengingat wilayah OKI sebagian besar merupakan daerah perairan. Namun, lanjut Dedi, kendati kampanye diperboleh dilakukan pada malam hari, namun ada rentang waktu yang ditentukan, yakni dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
“Selain itu, ketentuan untuk melakukan kampanye pada malam hari harus melihat terlebih dahulu kajian dari segi keamanan, situasi dan kondisi lokasi kampanye. Hal ini kembali kembali pada pihak kepolisian yang mengeluarkan STTP untuk kampanye tersebut,” terang Dedi.
“Jadi sejauh belum ada perubahan kesepakatan tersebut, kita menegaskan bagi semua paslon agar tidak melakukan kampanye jenis apapun melebihi batas waktu yang telah ditentukan,” ungkapnya lagi.
Dedi menambahkan, selain waktu kampanye, rakor tersebut juga melahirkan beberapa kesepakatan lain, yakni, jumlah posko yang berada di setiap level daerah (kabupaten/kecamatan/desa) maksimal masing-masing sebanyak 3 posko yang tersebar di beberapa tempat.
“Misalnya, untuk posko kabupaten tidak mesti semuanya dipusatkan di ibukota kabupaten, yakni Kota Kayuagung. Namun dapat juga ditempat di kecamatan lain, misalnya Tugu Mulyo atau Tulung Selapan, begitu pun untuk posko di level kecamatan dan desa,” jelasnya. Selanjutnya, selama alat peraga kampanye (APK) dari KPU belum didistribusikan, tim kampanye dapat memasang APK di posko-posko yang telah ditentukan.
Sementara Kasat Intel Polres OKI, AKP Yusuf Solehat mengatakan, khusus untuk poin kesepakatan jadwal dan waktu kampanye, paslon memang diperbolehkan melakukan kampanye pada malam hari yakni hingga pukul 22.00 wib. Namun, hal itu masih harus melalui kajian-kajian tertentu.
“Misalnya lokasi kampanye tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pada malam hari artinya, STTP kampanye tersebut tak dapat dipenuhi. Dalam artian paslon tidak diperbolehkan atau diizinkan menggelar kampanye pada malam hari,” urainya.
Hal ini, tambahnya, banyak pertimbangan yang dipikirkan, mulai dari segi keamanan paslon, tim kampanye hingga kader-kadernya. “Jika dinilai tak aman untuk dilakukan kampanye, tentunya kita juga akan tidak mengeluarkan izin untuk kampanye pada malam hari tersebut,” tandasnya.(romi)