EMPAT LAWANG I Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Empat Lawang memastikan, terdapat 4 perusahaan ilegal yang beroperasi di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.
“Perusahaan ilegal tersebut terdapat di dua kecamatan yakni Tebing Tinggi dan Saling. Semua perusahaan sawit,” ungkap Kepala BLHD Kabupaten Empat Lawang, Mgs A Nawawi, melalui, Kabid Amdal Jalin Elsaparike, Rabu (21/9/2016).
Dikatakan ilegal, sebab 4 perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan hidup. Semestinya, kata Jalin, setiap perusahaan yang ingin beroperasi di suatu wilayah wajib memiliki dokumen tersebut sesuai PP 27 tahun 2012, tentang izin lingkungan dan Permen Lingkungan Hidup nomor 8 tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dokumen lingkungan hidup.
“Memang sebelum pemekaran Empat Lawang, perusahaan tersebut sudah beroperasi. Namun, karena sudah ada pemekaran, perusahaan tersebut wajib mengurus dokumen lingkungan hidup ke provinsi, kegiatan yg berdiri di 2 kabupaten kewenangan dokumen lingkungan hidup kembali ke provinsi, sejatinya harus seperti itu sesuai aturan yang berlaku,” kata Jalin
Jalin mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat ke pada perusahaan tersebut untuk segera mengurus dokumen dimaksud.
“Sudah beberapa kali kita surati dan kita juga sudah menyurati pihak provinsi. Namun sayang hingga kini belum ada respon,” katanya
Bukan apa, Jalin bersumbar, jika tidak ada dokumen dimaksud, kontribusi perusahaan terhadap daerah nihil.
“Kita mau kejar HGU nya, itu tidak lain untuk menambah PAd kita, logikanya, kalau perusahaan beroperasi terus tanpa ada retribusi, jelas daerah merugi,” tandasnya
Sementara, Rusli, Warga Tebing Tinggi, menyebut, jika ada perusahaan yang beroperasi di Empat Lawang tanpa ada kontribusi bagi daerah, semestinya diberi ultimatum.
“Kalau bisa disanksi, ya disanksi, jangan enak saja buka usaha di daerah kita, kok kita tidak dapat apa-apa, pemerintah atau pun pihak terkait harus cekatan, jangan memelihara sesuatu yang ilegal, segera ditindak,” pungkasnya (ridi)
