KAYUAGUNG I Pakar ilmu komunikasi Effendi Gazali, Ph.D menegaskan salah satu seni dari keterbukaan informasi adalah senang melihat orang lain bahagia. Untuk mewujudkan komunikasi yang terukur dan terarah itu diperlukan pikiran yang jernih.
“Berpikir jernih disini ialah senang melihat orang lain bahagia, bukan sebaliknya. Bayangkan saja saat ini sekitar 82% keterbukaan informasi berasal dari televisi dan sisanya dari media sosial,” kata Effendi Gazali dalam diskusi komunikasi publik dengan mengambil tema “urgensi pengembangan informasi dan dokumentasi di era digital untuk mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan terhadap pelayanan publik” di Pendopo Kabupatenan Kayuagung, Kamis (15/12).
Kendati media sosial memiliki peranan yang mampu melakukan control sosial yang begitu dahsyat, namun penerima informasi tidak serta merta langsung memercayai keakurasian informasi itu. Perlu dilakukan pengkajian mendalam seperti dengan mencroscek kebenaran informasi itu, tidak langsung memforward informasi itu dan mengkonsultasikannya dengan orang yang ahlinya.
Komisi Informasi Pusat Usman Abdhali menambahkan ditahun 2015, berdasar penelitian, Sumsel masuk dalam 10 besar atas keterbukaan informasi publik dan Indonesia berada pada posisi 36 dari indek 100. “Jadi jangan sekadar dibuka saja data itu tapi dikemas dan dibahas demi pelayanan publik dan itu dilakukan secara komunikatif dan inovatif,”katanya.
Dia menegaskan bahwa hukum mengenai keterbukaan informasi publik di Indonesia
telah dicanangkan dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Beberapa point yang menjadi catatan dalam UU No 14 tahun 2008 seperti tercantum pada pasal 2 menyebutkan bahwa setiap informasi public bersifat terbuka dan dapat diakses oleh
setiap pengguna informasi publik (pasal 2 ayat (1)), informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas (pasal 2 ayat (2)) dan Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian
tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.
Terpisah, Bupati OKI H Iskandar, SE menegaskan luas wilayah OKI sekitar 19.000m2 yang berbatasan dengan Babel. Soal UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, tentu masyarakat berhak mendapatkan informasi apapun.
“Kami akui banyak informasi yabg tersumbat, inilah yang akan dibahas. Berita-berita saat ini termasuk dalam informasi. Sayangnya informasi sekarang sering kebablasan dan saling menelanjangi,” kata Iskandar.
Iskandar melanjutkan kalau kekuasaan ini bukan pada bupati saja. Tapi ada pendelegasian kepada sekda, hingga desa dalam hal membuat kebijakan ataupun mengambil keputusan.”Penyampaian informasi yang valid dan akurat kepada masyarakat merupakan konsesus politik yang mampu melahirkan negara yang sehat,”ucap Bupati.(Romi Maradona)













