MUARA ENIM – Setelah malang melintang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rambang Niru, di Desa Lubuk Raman, Patrias Kori (35) akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu dalam jumlah yang cukup banyak yakni 39 gram.
Dijelaskan Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kasat Narkoba Polres Muara Enim, IPTU Rahmad Aji Prabowo SIk, pelaku Kori berhasil diamankan di pondok yang berada di kebun karet di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, sekitar pukul 08.30 wib, pada Selasa (22/06/2021).
Pelaku tidak sendiri, namun ada tersangka lainnya bernama Dodi Pebrianto (32) yang ikut diamankan, serta barang bukti berupa, satu kantong besar paket besar, satu kantong paket sedang dan satu kantong paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 39 gram, empat butir diduga ekstasi serta peralatan untuk menggunakan sabu.
“Dari tindak lanjut laporan warga, bahwa di lokasi sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasar laporan tersebut, akhirnya petugas kepolsian Tim Tarantula dari Polsek Rambang Niru yang didukung oleh Satnarkoba Polres Muara Enim, melakukan penyelidikan. Benar saja, setelah informasi didapat sudah pasti, petugas langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” jelas Aji, Kamis (24/06/2021)
Lanjut Aji, pelaku merupakan pengedar yang kerap petugas dapatkan informasinya sering berjualan narkoba di wilayah hukum Polsek Rambang Niru. Pelaku juga lihay dalam menghindari petugas saat akan dilalukan penangkapan dan penggerbekan.
Di lokasi petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, satu bal plastik klip, timbangan digital, kaca pirek, korek api, serta jarum suntik.
“Setelah kita amankan kedua pelaku. Kita melakukan penggeledahan pada badan pelaku dan areal sekitar lokasi. Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu,” ujarnya.
“Dari pengakuan tersangka kepada petugas, barang bukti berupa sabu sabu dan pil ekstasi yang berhasil diamankan, didapat pelaku dari Kabupaten PALI. saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kedua pelaku merupakan warga Dusun VII Desa Lubuk Raman.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku. Dan mengirimkan barang bukti ke lab forensik serta sedang melengkapi berkas laporan,” tambahnya.
Sepanjang operasi antik Musi 2021, baik itu dari satuan kita maupun seluruh Polsek di Muara Enim telah berhasil mengamankan 25 orang tersangka terdiri dari 8 orang tersangka sebagai bandar Narkoba dan 17 orang sebagai kurir, dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 68,48 gram, Narkotika jenis ganja sebanyak 43,03 gram dan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 4 butir, dan kita kenakan pasal 112 ayat 1 serta pasal 114 ayat 1 tentang UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. tutup Rahmad Aji Prabowo. (Rahmad)