Berita Daerah

Dua Tersangka Korupsi Diserahkan ke Kejari Kayuagung

205

INDERALAYA I Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) dipimpin Kanit Ipda Sondi Fraguna menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi program perumahan rakyat Desa Palu Pemulutan Ogan Ilir (OI) ke Kejaksaan Negeri Kayuagung untuk diproses lebih lanjut. Penyerahan dua tersangka ini menyusul dari lengkap atau P21 berkas kedua tersangka yang sebelumnya menjadi tahanan titipan di LP Tanjung Raja.

Kedua tersangka itu bernama Herwadi bin Hakam (43) warga Pemulutan Barat yang menjabat sebagai Tenaga Pendamping Masyarakat Palu, dan Iwan alias Ndut bin Muhammad Ali (34) warga Seribanding Pemulutan Barat, selaku pengelola Toko Taqwa Tani.

“Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Ya, saat ini kami menyerahkan dua alat bukti yakni tersangka dan barang bukti ke Kejari dalam kasus korupsi bantuan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun anggaran 2013 di Desa Palu untuk 95 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kerugian negara mencapai Rp356.250.000. Sedangkan satu tersangka lagi yakni mantan Kades Palu Bukhori bin M Titeh sudah sebelumnya diproses,”kata Kapolres OI AKBP M Arif Rifa’i melalui Kasat Reskrim AKP Haris M didampingi Kanit Tipikor Ipda Sondi Fraguna, Selasa (19/7/2016).

Kasat menjelaskan bahwa berdasarkan modus operandi setelah dana BSPS tahap II untuk 95 warga miskin di Palu cair dan masuk ke dalam rekening bank supplier toko Taqwa Tani, lalu tersangka Kades Palu Bukhori meminta dana tersebut ke supplier toko Taqwa Tani sebesar Rp340.250.000 dengan alasan akan menyiapkan dan mendistribusikan material bahan bangunan kepada masing-masing MBR.

Nyatanya uang itu tidak digunakan sebagai mana mestinya.  Justru dipakai oleh kades untuk kepentingan pribadi.

Peran dari tersangka Iwan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai supplier penyedia bahan bangunan. Sedangkan Herwadi tidak menjalankan kewajibannya sebagai tenaga pendamping  untuk memonitoring dan pengawasan sehingga tidak selesainya program BSPS 2013.

“Ditangan kedua tersangka pihak kami berhasil menyita uang tunai sebesar Rp18 juta,” ujarnya. (HN)

Berita Daerah

Dua Tersangka Korupsi Diserahkan ke Kejari Kayuagung

0

Beritamusi.co.id –

INDERALAYA I Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) dipimpin Kanit Ipda Sondi Fraguna menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi program perumahan rakyat Desa Palu Pemulutan Ogan Ilir (OI) ke Kejaksaan Negeri Kayuagung untuk diproses lebih lanjut. Penyerahan dua tersangka ini menyusul dari lengkap atau P21 berkas kedua tersangka yang sebelumnya menjadi tahanan titipan di LP Tanjung Raja.

Kedua tersangka itu bernama Herwadi bin Hakam (43) warga Pemulutan Barat yang menjabat sebagai Tenaga Pendamping Masyarakat Palu, dan Iwan alias Ndut bin Muhammad Ali (34) warga Seribanding Pemulutan Barat, selaku pengelola Toko Taqwa Tani.

“Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Ya, saat ini kami menyerahkan dua alat bukti yakni tersangka dan barang bukti ke Kejari dalam kasus korupsi bantuan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun anggaran 2013 di Desa Palu untuk 95 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kerugian negara mencapai Rp356.250.000. Sedangkan satu tersangka lagi yakni mantan Kades Palu Bukhori bin M Titeh sudah sebelumnya diproses,”kata Kapolres OI AKBP M Arif Rifa’i melalui Kasat Reskrim AKP Haris M didampingi Kanit Tipikor Ipda Sondi Fraguna, Selasa (19/7/2016).

Kasat menjelaskan bahwa berdasarkan modus operandi setelah dana BSPS tahap II untuk 95 warga miskin di Palu cair dan masuk ke dalam rekening bank supplier toko Taqwa Tani, lalu tersangka Kades Palu Bukhori meminta dana tersebut ke supplier toko Taqwa Tani sebesar Rp340.250.000 dengan alasan akan menyiapkan dan mendistribusikan material bahan bangunan kepada masing-masing MBR.

Nyatanya uang itu tidak digunakan sebagai mana mestinya.  Justru dipakai oleh kades untuk kepentingan pribadi.

Peran dari tersangka Iwan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai supplier penyedia bahan bangunan. Sedangkan Herwadi tidak menjalankan kewajibannya sebagai tenaga pendamping  untuk memonitoring dan pengawasan sehingga tidak selesainya program BSPS 2013.

“Ditangan kedua tersangka pihak kami berhasil menyita uang tunai sebesar Rp18 juta,” ujarnya. (HN)

Exit mobile version